Wednesday, 14 August 2013

PASPORT

 
1. CARA MEMBUAT PASPORT SECARA ONLINE
http://www.exnim.com/2013/05/

Cara membuat Paspor online – Paspor adalah dokumen perjalanan yang digunakan oleh seseorang untuk berkunjung ke negara lain. Paspor wajib dimiliki oleh siapa saja  yang ingin bepergian ke luar negeri.

Membuat paspor kini lebih mudah dengan adanya teknologi internet yang terus menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu. Sekarang Anda bisa membuat Paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Jika Anda berencana untuk membuat Paspor melalui internet, ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :

- KTP WNI
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah

Semua dokumen diatas harus di scan, dan dijadikan hitam putih kemudian disimpan kedalam format gambar berekstensi JPEG.

Setelah Anda menyiapkan ketiga dokumen diatas, berikut langkah-langkah selanjutnya :

Bukalah website Ditjen Imigrasi RI > www.imigrasi.go.id

Klik Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online.


Cara membuat Paspor online - exnim.com
Selanjutnya akan muncul jendela halaman baru yang berisi beberapa menu. Untuk membuat paspor baru, silakan Anda klik menu/tulisan Pra Permohonan Personal.
Petunjuk membuat Paspor online - exnim.com
Pada tampilan jendala halaman selanjutnya, Anda diwajibkan untuk memasukkan data-data pada kotak isian yang sudah disediakan. Data dibawah ini hanya sebuah contoh, bukan data sebenarnya. Gantilah dengan data Anda sesuai dengan yang ada di KTP Anda. Jika sudah silakan klik Lanjut.
Langkah-langkah membuat Paspor online - exnim.com
Pada jendela halaman berikutnya masih berkutat dengan pengisian data. Masukkan alamat, nama orangtua, nama istri/suami beserta tempat&tanggal lahirnya. Jika pengisian data sudah benar, silakan klik Lanjut.
Cara membuat Paspor online di Surabaya - exnim.com
Selanjutnya adalah prose untuk meng-upload data. Data-data yang sudah Anda persiapkan tadi akan di upload. Ikutilah opsi yang diberikan, mulai KTP, KK, hingga Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
Silakan tekan tombol ‘Browse‘ untuk memilih File yang ingin di-upload. Setelah itu, silakan tekan tombol ‘Upload‘ untuk melakukan proses upload File dokumen tersebut ke Website tersebut. Jika sudah, klik Lanjut.
Langkah selanjutnya yakni memilih tempat dimana Anda akan melakukan proses pengurusan. Pilihlah yang dekat dengan tempat tinggal Anda, atau contoh disini adalah Kanim Kelas I Khusus Surabaya. Selanjutnya, klik Tanggal kedatangan di Kanim, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki lalu klik Lanjut.
Cara Daftar Paspor online di Surabaya - exnim.com
Tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi. Masukkan kode verifikasi yang tampil pada kotak yang telah tersedia kemudian klik tombol OK.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan sebuah pesan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Apabila Anda klik link Bukti Permohonan, maka data yang tampil adalah seperti gambar berikut.
Proses pendaftaran Paspor via online sudah selesai. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hari&tanggal yang telah Anda pilih untuk ke Kanim.
Yang harus Anda lakukan pada saat Anda di Kanim :

Membeli Formulir
Anda tidak perlu untuk mengantri guna mendapatkan nomor antrian. Nomer tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pendaftaran offline. 
Segeralah membeli map hijau, form isian, dan materei 6000. Form isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat, tempat&tanggal lahir, negara yang mau dituju, dan tujuan Anda kesana. Misalkan Anda ingin ke Singapore dengan tujuan untuk traveling/liburan.
Fotocopy Dokumen
Untuk kelengkapan dokumen, pihak imigrasi mewajibkan dokumen di fotocopy menggunakan ukuran kerta A4. Seperti untuk KTP, harus dalam satu lembar kertas A4, tidak boleh dipotong berukuran kecil. Dokumen yang harus di fotocopy adalah KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
Penyerahan Dokumen
Untuk di Kanim Kelas I Khusus Surabaya, para pendaftar online bisa langsung menuju loket 2. Jadi tidak perlu antri untuk mengambil nomor antrian di loket 5. 
Pada saat penyerahan, hanya dokumen fotocopy yang perlu disertakan. Dokumen asli silakan Anda bawa, nantinya Anda akan dipanggil dan silakan tunjukkan dokumen aslinya.
Nomor Antrian Loket 5
"Bukannya  untuk pendaftar online tidak perlu lagi ngantri?" Setelah semua dokumen dibereskan, petugas akan menyuruh Anda untuk menunggu panggilan di loket 5. Nomor antrian disini adalah nomor antrian untuk pembayaran, foto serta wawancara. Disini Anda harus sedikit bersabar, karena prosesnya agak lama. 
Bayar, Foto, dan Wawancara
Setelah mendapatkan nomor antrian dari loket 5, selanjutnya Anda masih harus menunggu panggilan lagi dari loket 4 (pembayaran). Disini waktu menunggunya tidak selama di loket 5. Untuk Paspor baru dengan 48 halaman, harganya adalah Rp. 255.000,-.
Setelah dipanggil, selanjutnya melakukan pembayaran, menunggu panggilan lagi untuk penyerahan kwitansi, lalu antri kembali untuk foto dan wawancara. 
Foto dan wawancara membutuhkan waktu kurang dari 15 menit. Setelah itu Anda akan diberitahu untuk pengambilan Paspor membutuhkan waktu 3-4 hari. Selanjutnya Anda bisa pulang dulu dan menunggu 3-4 hari kedepan untuk mengambil Paspor Anda. 
Prosesnya hanya membutuhkan waktu 1 hari, atau lebih tepatnya selama 5 jam, yaitu dari pukul 06.40 WIB - 13.10 WIB.
*) Untuk pengambilan, Anda harus membawa kwitansi yang sebelumnya sudah Anda dapatkan.

Credit to : agungprasetyo.net


2.PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

    A. U M U M
Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

B. PASPOR BARU
1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam (Formulir tersedia di Customer care).
2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :
  a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama dan masih berlaku.
2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
b.Bukti Identitas diri berupa :
   1).Akte / Surat Kelahiran;
   2).Ijazah;
   3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;
   4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang bersangkutan.
4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;
c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
d. Akte Kelahiran;
e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;
f. Paspor Orang Tua.
6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.
7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja. 
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

C. PENGGANTIAN PASPOR
           1. Karena Habis berlaku dan Penuh
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
b. Melampirkan Paspor Lama.
2. Karena Rusak dan Hilang
a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
b. Bagi Pemohon  karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari Kepolisian setempat.
d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan dapat berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).
 
D. BIAYA PASPOR
     REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Th. 2009, Biaya Paspor Republik Indonesia sbb:

NO.
JENIS PASPOR RI
 NOMINAL   (Rp)
1
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan
         200,000
2
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan
         600,000
3
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
           50,000
4
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan
         350,000
5
Paspor RI untuk orang asing perorangan
         500,000
6
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan
           40,000
7
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI perorangan dua orang atau lebih
           50,000
8
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing perorangan
         100,000
9
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
         150,000
10
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn kelalaian
         100,000
11
Paspor biasa elektronis (e-Passort) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         400,000
12
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         400,000
13
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
         800,000
14
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
           50,000
15
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam
         350,000
16
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yg masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
         200,000
17
Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan krn bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
         600,000
18
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis biometrik
           55,000
19
Surat Perjalanan Republik Indonesia Paspor biasa 24 halaman dikenakan tarif : Rp 0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, Ketentuan :      Pasal 3 angka (5) PP No.38 Th.2009





Prosedur Penerbitan Paspor RI

Prosedur BAP Paspor Rusak/Hilang
 

3.Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..
Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini.. Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ON-LINE ?


Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website http://www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut :a.        Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB) b.       Ketik address website imigrasi http://www.imigrasi.go.id pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox)
c.        Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”
d.       muncul 2 (dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.
e.       halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan> lanjutkan proses
f.         halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses
g.        Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir
Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.
Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :
  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-
Read more: http://www.bloggerceria.com/2011/01/prosedur-cara-membuat-paspor.html#ixzz1ZDLao5EU
TANYA JAWAB :

APA DEFINISI PASPOR ?    

Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara (sesuai dengan pasal 1 huruf 3 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian);

 APAKAH SETIAP WARGANEGARA BOLEH MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) PASPOR?      

Setiap warganegara tidak diperbolehkan memiliki Surat Perjalanan lebih dari satu identitas dan jika terbukti setiap orang yang bermaksud dengan sengaja mengajukan permohonan paspor untuk yang kedua atau selebihnya maka dapat diberikan tindakan hukum dengan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

APAKAH PASPOR DAPAT DIBUAT DIMANA SAJA TANPA MEMPERHATIKAN DOMISILI SI-PEMOHON ?     

Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing).

PERSYARATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?            

Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:
a.        Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b.        Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c.        Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1.       Akte kelahiran;
2.       Akte perkawinan/Surat Nikah;
3.       Ijazah;
4.       Surat Babtis;
5.       Surat ketarangan ganti nama;
6.       Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.       atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
(Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA ?        

Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.       Pengisian Formulir
a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b.     Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.
2.       Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.     Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.
3.       Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
4.       Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.     Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.
5.       Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.     Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e.     Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1)   Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.
6.       Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d.     Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.     Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
7.       Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.     Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.     Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.       Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b.     pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c.     Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.       Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a.     Pengajuan permohonan;
b.     Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c.     Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.       Penandatanganan SPRI
a.     Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b.     Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.       Penyerahan SPRI
a.     Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b.     Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.
(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

BAGAIMANA MENGAJUKAN PENGGANTIAN PASPOR KARENA HABIS MASA BERLAKU, BUKU PASPOR PENUH, BUKU PASPOR HI  

a.        Penggantian SPRI/Paspor karena habis masa berlaku, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
b.       Penggantian karena buku paspor penuh, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;
c.        Penggantian SPRI/Paspor karena hilang dan rusak, dapat dilakukan di kantor Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih dahulu melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari Kepolisian. Penggantian SPRI/Paspor dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq. Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.
(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa Berlaku, Buku Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)

BERAPA BIAYA PEMBUATAN SURAT PERJALAN/PASPOR DAN BERAPA LAMA PROSESNYA ?     

  1. Biaya Pembuatan Surat Perjalanan

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         600.000,-
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor RI untuk Orang asing/orang
Perbuku
Rp.         500.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Perbuku
Rp.            40.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            50.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
Perbuku
Rp.         100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.         150.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            30.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
perbuku
Rp.            40.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         800.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         600.000,-
Pas Lintas Batas/orang
Perbuku
Rp.            10.000,-
Pas lintas batas keluarga
Perbuku
Rp.            15.000,-
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Perbuku
Rp.            55.000,-
Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara.b.       Waktu Penyelesaian
(Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Waktu Penyelesaian pembuatan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

APAKAH SBKRI MASIH DISYARATKAN BAGI WARGANEGARA KETURUNAN YANG AKAN MENGAJUKAN PASPOR RI ?    

Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan hal sebagai berikut :
a.        Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui putusan “Pewarganegaraan” agar melampirkan Petikan Keputusan Presiden RI tentang “Pewarganegaraannya” dan setelah menerima Petikan Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.
b.       Apabila dari hasil penelitian setelah interview terdapat kecurigaan/hal – hal yang berlawanan misalnya tidak dapat berbahasa Indonesia kepada yang bersangkutan dapat dimintakan bukti kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.
c.        Pada dasarnya yang disebut wargenagara Indonesia adalah setiap warganegara yang menurut Undang-undang yang berlaku adalah warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup menggunakan akta kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan Indonesia seseorang pemohon paspor RI;
d.       Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI yang diketahui pada saat wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka kepada yang bersangkutan dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonsia;
e.       Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum memiliki file  di Kantor Imigrasi (permohonan  baru) dapat diminta kepada pemohon serta mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.
(berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002 dan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-UM.01
sumber : http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=category&sectionid=4&id=14&Itemid=56

Friday, 12 July 2013

Lafadz-lafadz Shalawat




Dalam berbagai sumber, baik hadis maupun keterangan para ulama yang termuat dalam kitab-kitab kuning (istilah santri bagi kitab yang kertasnya berwama kuning) banyak sekali lafazh-lafazh shalawat. Seperti yang terhimpun dalam kitab Muktashar fî Ma’ânî Asmâ Allâh al-Husnâ, dalam bâb Ash-Shalâh ‘alâ al-Nabi, karangan Al-Ustâdz Mahmûd al-Sâmî, dan kitab Afdhalu al-Shalawâti ‘alâ Sayyidi al-Sâdâti, karangan Yûsuf bin Ismâ’îl al-Nabhânî.



Untuk itu dibawah ini adalah sebagian lafazh-lafazh shalawat tersebut baik yang bersumber dari hadis maupun kitab-kitab, berikut penjelasannya.





.







1. Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakan oleh-Mu akan Muhammad, Nabi yang tidak pandai menulis dan membaca. Dan muliakan pulalah kiranya akan isterinya, ibu segala orang yang mukmin, akan keturunannya dan segala ahli rumahnya, sebagaimana engkau telah memuliakan Ibrahim dan keluarga Ibrahim diserata alam. Bahwasanya Engkau, wahai Tuhanku, sangat terpuzi dan sangat mulia.” (HR. Muslim dan Abû Dâud dari Abû Hurairah).



.







2. Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku muliakan oleh-Mu akan Muhammad dan akan keluargaya sebagaimana Engkau memuliakan keluarga Ibrahim dan berilah berkat olehmu kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga Ibrahim, bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi sangat mulia diserata alam.” (HR.Muslim dan Abî Mas’ûd).



.







3. Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad dan akan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memuliakan keluarga Ibrahim bahwasanya Engkau sangat terpuji dan sangat mulia. Ya Allah, wahai Tuhanku, berikan berkat oleh-Mu akan Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim; bahwasanya Engkau sangat terpuji dan sangat mulia.” (HR. Bukhârî dari Abû Sa’îd, Ka’ab Ibn ‘Ujrah).



.







4. Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad, hamba-Mu dan Rasul-Mu, Sebagaimana Engkau telah memuliakan Ibrahim; dan berilah berkat oleh-Mu kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.” (HR. Al-Bukhârî dan Abû Sa’îd).



.







5. Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad, isteri-isterinya dan keturunannya, sebagajmana Engkau telah memuliakan keluarga Ibrahim. Dan beri berkatlah oleh-Mu kepadq Muhammad dan isteri-isterinya serta keturunan-keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberikan berkat kepada keluarga Ibrahim: bahwasanya Engkau sungguh sangat terpuji dan amat mulia.” (HR. Al-Bukhârî dari Abû Hamîd Al-Sa’îdi).



.



Berkata Al-Nawâwî dalam Al-Adzkâr: “lafazh sha-lawat yang paling utama dibaca, ialah lafazh shalawat yang lengkap ini.







6. Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad hamba-Mu dan pesuruh-Mu, Nabi yang ummi dan muliakanlah oleh-Mu akan keluarga Muhammad, jsleri-isterjnya dan keturunannya sebagajmana Engkau telah memuliakan Ibrahim dan keluarganya; dan berilah berkat oleh-Mu akan Muhammad, Nabi yang ummi dan akan keluarganya, isteri-isterinya dan keturunannya, se-bagaimana Engkau telah memberikan berkat kepada Ibrahim dan keluarganya, diserata alam, hanya engkau sajalah yang sangat terpuji dan sangat mulia.”



.



Lafazh-lafazh shalawat yang ringkas, ialah lafazh-lafazh yang diriwayatkan oleh Abû Dâud dan Al-Nasâ’i, yaitu :







7. Artinya: “Ya Allah, wahai Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad dan akan keluarganya.” (HR. Al-Nasâ’i dari Zaid ibn Kharijah).



.







8. Artinya: “Ya Tuhanku, muliakanlah oleh-Mu akan Muhammad Nabi yang ummi dan akan keluarganya.” (HR. Abû Dâud dari ‘Uqbah bin ‘Amir).



.







9. Artinya: “Wahai Tuhanku, limpahkanlah kiranya shalawat-shalawat-Mu dan rahmat-Mu serta berkat-Mu atas peng-hulu segala Rasul, ikutan segala orang yang taqwa, pe-nutup semua Nabi, yaitu: Muhammad, hamba-Mu dan rasul-Mu, imam segala kebajikan, pemimpin kebaikan dan utusan pembawa rahmat. Wahai Tuhanku, tempatkanlah dia pada suatu maqam yang dirindukannya oleh orang yang dahulu.” (HR. Ibnu Mâjah dari ‘Abdullah Ibn Mas’ûd).



.



Berkata Al-Sayuthî dalam Al-Hirz al-Ma’ânî: “Saya telah membaca keterangan Al-Subkî yang diterimanya dari ayahnya di dalam Al-Thabaqat, katanya: Sebaik-baiknya shalawat untuk dibaca dalam bershalawat, ialah bunyi shalawat yang dibaca di dalam tasyahhud (yang diriwayat-kan oleh Bukhârî dan Muslim). Maka barangsiapa mem-bacanya, dipandanglah ia telah bershalawat dengan sem-purna, dan barangsiapa membaca selainnya, maka mereka tetap berada dalam keraguan, karena bunyi lafazh-lafazh yang diriwayatkan oleh Bukhârî Muslim itu, adalah lafazh shalawat yang sering diajar oleh Nabi sendiri dan yang sering disuruh supaya kita membacanya.”



Dalam tasyahud akhir, Imam Syâfi’i r.a. menganggap shalawat atas Nabi Saw. sebagai salah satu dari rukun salat. Beliau biasa memakai shalawat sebagai berikut:







10. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada jun-junan kami, Muhammad, dan kepada keluarga junjunan kami, Muhammad, sebagaimana Engkaau telah melimpahkan shalawat kepada junjunan kami Ibrahim dan keluarga Ibrahim, berkatilah pula junjunan kami Muhammad, dan keluarga junjunan kami, Muhammad, sebagai-mana Engkau telah memberkati junjunan kami, Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”



Selain itu, beliau juga suka memakai sighat shalawat lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwattha’. Shalawat di atas juga diriwayatkan oleh Abû Dâud, Al-Turmudzî, Al-Nasâ’i, dan Al-Bayhaqi dari Ibn Mas’ûd, dengan ditambah lafal Sayyidinâ untuk Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim.



Tambahan lafal sayyidina boleh jadi sebagai adab dari beliau atau mungkin pula mengikuti ucapan Rasulullah Saw. dalam salah satu sabdanya yang mengatakan:







Artinya: “Berdirilah kalain untuk menyebut sayyid (penghulu) kalian! “



Rasulullah Saw. juga bersabda, ditunjukan kepada Sa’ad bin Mu’adz:







Artinya: “Aku adalah sayyid (penghulu) manusia dan tidak sombong”.



Dalam hal ini Imam Syâfi’î r.a., telah mengamalkan shalawat yang dianggap oleh beliau paling sahih sanadnya.



.







11. Artinya: “Semoga Allah Swt. Mencurahkan shalawat kepada Muhammad “



Penjelasan:



Imam Al-Sya’rânî menuturkan bahwa Nabi Saw. Bersabda:



“Barangsiapa yang membaca shalawat ini, berarti ia telah membukakan bagi dirinya tujuh puluh pintu rahmat, dan ditanamkan Allah kecintaan kepada dirinya dalam hati umat manusia.”

Diceritakan, seorang penduduk negeri Syam datang meng-hadap Rasulullah Saw seraya berkata, “Ya Rasulullah, ayah saya sudah sangat tua, namun beliau ingin sekali melihat Anda.”

Rasulullah menjawab, “Bawa dia kemari!”

Orang itu berkata, “la buta, tidak bisa melihat.”

Rasulullah lalu bersabda, “Katakanlah kepadanya supaya ia mengucapkan Shallallâhu ‘alâ Muhammdin selama tujuh minggu setiap malam. Semoga ia akan melihatku dalam mimpi dan dapat meriwayatkan hadis dariku.”



Anjuran Rasulullah itu ditruti oleh orang tersebut. Benar saja, ternyata ia bisa bermimpi melihat Rasulullah Saw. Serta meriwayatkan hadis dari beliau.



.







12. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan Keluarganya.”



Penjelasan:



Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Barangsiapa yang meng-ucapkan Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin wa Sallim ketika ia berdiri, dosa-dosanya akan diampuni sebelum ia duduk. Barangsiapa yang mengucapkannya ketika duduk, dosa-dosanya akan diampuni sebelum ia berdiri. “



.







13. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah Shalawat atas Muhammad, hamba dan nabi-Mu, nabi yang ummi.”



Penjelasan :



Imam Al-Ghazali di dalam kitab Al-Ihyâ’ mengatakan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan shalawat atasku pada malam Jumat se-banyak delapan puluh kali, Allah akan mepgampuni dosa-dosanya selama delapan puluh tahun.”

Kemudian ditanyakan, “Ya Rasulullah, bagaimana cara memberi shalawat kepadamu itu?”

Rasulullah menjawab, ‘Allâhumma shalli ‘alâ Muhamadin ‘abdika wa Nabiyyika al-Nabiyyi al-Ummî.”

Diriwayatkan bahwa, barangsiapa yang membacanya setiap hari dan setip malam sebanyak 500 kali, niscaya dia tidak akan mati sebelum berjumpa dengan Nabi Saw. dalam keadaan sadar.



.







14. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah sealawat atas Muham-mad dan kelurga Muuhammad sehingga tidak tersisa lagi satu shalawat pun; sayangilah Muhammad dan keluarga Muhammad sehingga tidak lagi tersisa satu rahmatpun; berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad sehingga tidak lagi tersisa satu berkahpun; dan limpahkanlah kese-jahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sehingga tidak lagi tersisa satu kesejahteraan pun.”



Penjelasan:



Al-Fasi berkata, “Shalawat ini disebutkan oleh Jabar dari sahabat Ibn ‘Umar r.a. Disebutkannya pula keutamaan yang besar dari shalawat ini dan kebajikan bagi seorang laki-laki yang mengucapakannya dihadapan nabi Saw.”



.







15. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad, dan tempatkanlah ia ditempat yang dekat dengan-Mu di Hari Kiamat.”



Penjelasan :



Shalawat ini dikemukakan oleh Al-Thabrânî, Ahmad, Al-Bazzar, dan Ibn ‘Ashim dari sahabat Ruwayfi bin Tsabit al-Anshari. Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan shalawat atasku dengan shalawat ini, berarti ia berhak mendapatkan syafa’atku.”



.







16. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada ruh Muhammad di alam ruh, kepada jasadnya di alam jasad, dan kepada kuburnya di alam kubur.”



Penjelasan :



Imam Al-Sya’rânî menutrkan bahwa Nabi Saw. telah ber-sabda, “Barangsiapa yang mengucapkan shalawat atasku dengan cara yang dikemukakan dalam shalawat ini, ia akan melihatku di alam mimpi. Barangsiapa yang me-lihatku di alam mimpinya, ia akan melihatku di Hari Kiamat. Baranggiapa yang melihatku di Hari Kiamat, aku akan memberinya syafaat. Barangsiapa yang aku beri syafaat, niscaya ia akan minum dari telagaku dan di-haramkan jasadnya oleh Allah dari neraka.



.







17. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Mu-hammad dan kepada keluarga Muhammad, di kalangan orang-orang dulu maupun orang-orang setelahnya, serta di alam arwah sampai Hari Kiamat.”



Penjelasan :



Imam Al-Sya’rânî menuturkan bahwa seorang laki-laki menghadap Rasulullah Saw. ketika beliau sedang duduk di dalam masjid. Orang itu berkata, Assalâmu ‘alaykum, wahai ahli kemuliaan!”

Orang itu lalu didudukkan oleh Nabi Saw di tengah-tengah. yaitu antara beliau dan Abu Bakar r.a. Orang-orang yang hadir ketika itu menjadi heran menyaksikan hal itu hingga Nabi Saw. menjelaskan. “Jibril a.s. telah datang kepadaku memberitahukan bahwa orang ini telah memberi shalawat kepadaku dengan shalawat yang belum pemah dibaca oleh seorang pun sebelumnya.”

Lalu Abu Bakar bertanya. “Bagaimana shalawatnya ya Rasulullah? Kemudian Rasulullah Saw. menyebutkan sha-lawat tersebut di atas.



.







18. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam atas Muhammad-hamba-Mu, Nabi-Mu, dan Rasul-Mu, Nabi yang ummi; juga atas keluarganya, isteri-isterinya, dan ketu-runannya, sebanyak jumlah makhluk-Mu, keridhaan diri-Mu, hiasan Arsy-Mu, dan tinta kalimat-Mu.”



Penjelasan:



Al-Hafizh Al-Sakhâwî menuturkan, seandainya seseorang bersumpah bahwa ia akan mengucapkan shalawat yang paling utama, maka shalawat ini telah membebaskan ia dari sumpahnya itu.

Pen-syarah kitab Dalâ’il mengatakan, bahwa lafal shalawat ini diambil dari hadis Ummul Mukminin. Juwairiyah.



.







19. Artinya: “Ya Allah, limpahkilnlah shalawat atas junjunan kami, Muhammad, dengan suatu shalawat yang menye-babkan kami selamat dari semua ketakutan dan malapetaka, yang menyebabkan Engkau menunaikan semua hajat kami, yang menyebabkan Engkau me-nyucikan kami dari semua kejahatan, yang menyebabkan Engkau mengangkat kami ke derajat yang tinggi di sisi-Mu, dan yang menyebabkan Engkau menyampaian semua cita-cita kami berupa kebaikan-kebakan dunia dan akhirat.”



Penjelasan:



Shalawat di atas disebutkan di dalam kitab Dalâ’il. Dalam syarah kitab tersebut disebutkan riwayat dari Hasan bin ‘Ali Al-Aswânî. Ia berkata, “Barangsiapa yang membaca shalawat ini dalarn setiap perkara penting atau bencana sebanyak seribu kali, niscaya Allah akan melepaskan bencana itu darinya, dan menyampaikan apa yang diinginkannya.”



.







20. Artinya: “Ya Allah limpahkanlah shalawat atas junjunan kami, Muhammad– samudera cahaya-Mu, tambang ra-hasia-Mu, singgasana kerajaan-Mu, imam hadrat-Mu, bingkai kerajaan-Mu, perbendaharaan rahmat-Mu, dan jalan syariat-Mu,yang mendapat kelezatan dengan tauhid-Mu, insan yang menjadi sebab segala yang maujud, penghulu para makhluk-Mu, yang memperoleh pancaran sinar cahaya-Mu- dengan shalawat yang kekal sekekal diri-Mu, yang tetap sebagaimana tetap-Mu, dan yang tidak ada akhir di balik ilmu-Mu; juga dengan shalawat, yang meridhakan-Mu dan meridhakannya serta meridhakan kami dengannya, duhai Tuhan semesta alam.”



Penjelasan :

Shalawat ini dinamakan shalawat ‘Cahaya Kiamat’. Sha-lawat ini disebut demikian karena banyaknya cahaya yang akan diperoleh oleh orang yang membacanya pada Hari Kiamat kelak.”

Sayyid Ahmad Al-Shâwî dan yang lainnya mengatakan, shalawat ini saya dapatkan tertulis di atas sebongkah batu dengan tulisan qudrati.

Di dalam syarah atas kitab Dalâ’il disebutkan, sebagian pemuka para wali mengatakan, bahwa shalawat ini berbanding dengan 14.000 shalawat lainnya.



.



Sumber: http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/12/2/pustaka-175.html



.







21. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sebanyak jumlah orang yang bershalawat kepadanya,limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sebanyak jumlah orang yang tidak bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sebagaimana shalawat yang Engkau perintahkan kepadanya, lim-pahkanlah shalawat kepada Muhammad sebagaimana Engkau suka agar dibacakan shalawat atasnya, dan lim-pahkanlah pula shalawat kepada Muahammd sebagaimana seharusnya shalawat atasnya.”



Shalawat di atas dinamakan Al-Shalât al-’Adâdiyyah.



.







22. Artinya: “Ya Allah, limpakanlah shalawat atas Nabi kami, Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan untuk menyebut-Mu “



Penjelasan:

Shalawat ini dan shalawat sebelumnya (?) adalah dua sighat shalawat dari Imam Al-Syâfi’i r.a. Berkaitan dengan shalawat sebelumnya (?) telah dice-ritakan di dalam syarah atas kitab Dalâ’il, bahwa Imam Al-Syâfi’i pernah bermimpi bertemu seseorang, lalu dikatakan kepadanya, “Apa yang telah diperbuat Allah atas diri Anda?”

Imam Al-Syâfi’i menjawab, Allah telah mengampuni diriku.”



“Dengan amal apa?” orang itu bertanya lagi.

“Dengan lima kalimat yang aku pergunakan untuk memberi shalawat kepada Nabi Saw.,” Jawab Imam Al-Syafi’i.



“Bagaimana bunyinya?”

Lantas beliau mengucapkan shalawat tersebut di atas.



Sedangkan berkaitan dengan shalawat ini (?), Al- Mazânî bertutur sebagai berikut:

Saya bermimpi melihat Imam Al-Syâfi’i. Lalu saya bertanya pada beliau, “Apa yang telah diperbuat Allah terhadap diri Anda?”

Beliau menjawab, Allah telah mengampuni diriku berkat shalawat yang aku cantumkan di dalam kitab Al-Risâlah, yaitu: Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin kullama dza-karaka al-Dzâkirûna wa Shalli ‘alâ Muhammadin kullamâ ghafala ‘an dzikrik al-Ghâfilûna.”



Sementara itu, Imam Al-Ghazali di dalam kitab Al-Ihyâ’ menuturkan hal berkut:



Abu Al-Hasan Al-Syâfi’i menuturkan, “Saya telah bermimpi melihat Rasulullah Saw., lalu saya bertanya, “Ya Rasulullah, dengan apa Al-Syâfi’i diberi pahala dari sebab ucapannya dalam kitab Al-Risâlah: Washallallâhu ‘alâ muhammaddin kullamâ dzakara al-Dzdâkirûn waghafala ‘an dzikrik al-ghâfilûn?’ Rasulullah meniawab: ‘la tidak ditahan untuk dihisab.”‘

.







23. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas cahaya di antara segala cahaya, rahsia di antara segala rahasia, pe-nawar duka, dan pembuka pintu kemudahan, yakni Say-yidina Muhammad, manusia pilihan, juga kepada ke-luarganya yang suci dan sahabatnya yang baik, sebanyak jumlah kenikmatan Allah dan karunia-Nya.”



Penjelasan:

Shalawat ini bersumber dari Sayyid Ahmad Al-Badawi r.a., Sayyid Ahmad Ruslan mengomentari shalawat ini, “Sha-lawat ini sangat mujarab untuk menunaikan hajat, mengusir kesusahan, menolak bencana, dan memperoleh ca-haya; bahkan sangat manjur untuk segala keperluan.”



.







24. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam atas Muhammad, Nabi yang ummi; juga kepada keluarga dan para sahabatnya, sebanyak jumlah apa Yang Engkau ketahui, seindah apa Yang Engkau ketahui, dan sepenuh apa Yang Engkau ketahui.”



Penjelasan:

Shalawat ini bersumber dari Sayyid Syamsuddin Muham-mad Al-Hanafi r.a. (Sultan Hanafi). la termasuk salah seorang keturunan Abu Bakar Al-Shiddiq r.a. la telah menjabat kedudukan sebagai kutub para wali (quthb awliya) selama 46 tahun 3 bulan dan beberapa hari. Selama masa jabatannya itu, ia merupakan quthb ghawts mufrad jam’i.



Banyak sekali cerita-cerita berkenaan dengan riwayat hidup dan karamahnya: Di antaranya ia tidak pernah ber-diri satu kali pun bila menyambut kedatangan para raja. Bahkan, jika ada salah searang di antara raja-raja itu datang kepadanya, raja tersebut merendahkan diri di hadapannya, duduk dengan sopan tanpa menaleh ke kiri dan ke kanan selama berada di hadapan beliau.



.







25. Artinya: “Ya Allah limpahkan shalawat, salam, dan berkah, kepada Muhammad– cahaya zat dan rahasia yang berjalan di malam hari–di dalam seluruh asma dan sifat.”



Penjelasan:

Shalawat di atas bersumber dari Sayyidina Abu Al-Hasan Al-Syadzili r.a. ia berbanding dengan seratus ribu shalawat lainnya. Ada yang mengatakan bahwa shalawat ini berguna untuk melepaskan kesulitan.



.







26. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah atas Sayyidina Muuammad–pembuka hal-hal yang terkunci; penutup perkara-perkara yang sudah berlalu; penolong kebenaran dengan kebenaran; dan penunjuk jalan kepada jalan-Mu yang lurus. Semoga Allah senan-tiasa melimpahkan shalawat kepadanya, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, sesuai dengan derajat dan kedudukannya yang tinggi.”



Penjelasan:

Shalawat di atas berasal dari Sayyid Abu Al-Mukarim Syaikh Muhammad Syamsuddin bin Abi Al-Hasan Al-Bakri r.a.



Di antara khasiat shalawat ini adalah, bahwa bagi siapa saja yang membacanya, walaupun hanya satu kali seumur hidupnya, ia tidak akan masuk neraka. Sebagian ulama Maroko mengatakan, bahwa shalawat ini turun ke atasnya dalam satu sahifah dari Allah. Ada pula yang mengatakan bahwa, satu kali shalawat ini menyamai sepuluh ribu-bahkan ada yang menyatakan pula enamratus ribu–shalawat lainnya.



Barangsiapa yang men-dawam-kan (membiasakan secara rutin) membacanya selama empat puluh hari, Allah akan mengampuninya dari segala dosanya. Barangsiapa yang membacanya sebanyak seribu kali pada malam Kamis, Jumat atau Senin, ia akan berkumpul dengan Nabi Saw. Akan tetapi, sebelumnya hendaklah ia melakukan salat sunnah empat rakaat: Pada rakaat pertama ia membaca Surah Al-Fâtihah dan Al-Qadr. Pada rakaat kedua sesudah Al-Fâtihah ia membaca Surah Al-Zalzalah. Pada rakaat ketiga sesudah Al-Fâtihah ia membaca Surah Al-Kafirun. Pada rakaat keempat sesudah Al-Fâtihah ia membaca Surah Al-Mu’awwidzatayn (surah Al-Falaq dan Al-Nâs). Hendaklah ia membakar kemenyan Arab ketika membaca shalawat tersebut.



.







27. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, sebanyak apa yang ada di dalam pe-ngetahuan Allah, dengan shalawat yang kekal seba-gaimana kekalnya kerajaan Allah.”



Penjelasan:

Sayyid Ahmad Al-Sakhâwî, dengan menukil dari ulama lainnya mengatakan bahwa shalawat tersebut di atas me-nyamai 600,000 shalawat lainnya. Shalawat ini dikenal dengan sebutan, “Shalawat Kebahagiaan”.



Sedangkan Syaikh Dahlan memberikan komentamya, “Shalawat ini merupakan sighat shalawat yang sempurna. Orang yang membacanya secara rutin tiap-tiap hari Jumat sebanyak seribu kali akan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat.”



.







28. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah, kepada sayyidina Muhamamd dan keluarganya; sebanyak kesempurnaan Allah dan segala yang sesuai dengan sesuai dengan kesempurnaan-Nya itu.”



Penjelasan:

Shalawat ini dikenal di kalangan ahli tarekat sebagai shalawat “Kamaliyah”. Mereka telah memilih shalawat tersebut sebagai wirid karena pahalanya yang tidak terhingga.



Ada yang menyatakan bahwa shalawat ini menyamai pahala 14.000 shalawat lainnya.



.







29. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada penghulu kami, Muhammad-Nabi yang ummi, yang terkasih, yang tinggi kedudukannya, dan yang besar wibawanya; juga kepada keluarga dan para sahabatnya.”



Penjelasan:

Tentang shalawat ini, ada yang mengatakan bahwa Nabi Saw. bershalawat atas dirinya dengan shalawat tersebut.



.







30. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muuhammad dan keluarga Sayyidina Muhammad, di dalam setiap kejapan mata dan tarikan napas, serta sebanyak jumlah ilmu yang Engkau miliki.”



Penjelasan:

Shalawat ini diterima oleh Maulana Syaikh Al-Hindi dari Nabi Saw. Di antara keistimewaannya adalah: jika Anda membacanya secara rutin, Anda akan memperoleh ilmu dan rahasia langsung dari Nabi Saw.



.







31. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan kesejahteraan yang paripurna kepada junjunan kami, Muhammad, yang dengan perantaraan beliau itu dilepaskan semua ikatan, dilenyapkan segala kesusahan, di-tunaikan segenap kebutuhan, diperoleh segala keinginan, dicapai akhir yang baik, dan diberi minum dari awan berkat wajahnya yang mulia, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, dalam setiap kejapan mata dan tarikan napas, sebanyak jumlah pengetahuan yang Engkau miliki.”



Penjelasan:

Shalawat ini lebih dikenal dengan sebutan “shalawat Tafrijiyah”. Tentang shalawat ini, Imam Al-Qurthubi me-nuturkan bahwa, barangangsiapa yang membacanya secara rutin setiap hari sebanyak 41 kali atau 100 kali atau lebih, Allah akan melenyapkan kecemasan dan kesusahan-nya, menghilangkan kesulitan dan penyakitnya, memudah-kan urusannya, menerangi hatinya, meninggikan kedudukannya, memperbaiki keadaannya, meluaskan rezeki-nya, dan membukakan baginya segala pintu kebaikan, dan lain-lain.



.







32. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad-hamba dan Rasul-Mu serta Nabi yang ummi; atas keluarga Muhammad dan para isterinya, ibu kaum Mukmin, serta atas keturunan dan keluarganya-sebagai-mana Engkau telah melimpahkan shalawat itu kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di alam raya ini se-sungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia.

Ya Allah berkatilah Muhammad–hamba dan rasul-Mu serta Nabi yang ummi; jugakeluarga dan para isterinya, ibu kaum Mukmin serta keturunan dan Ahli Baitnya– se-bagaimana Engkautelah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim, Di alam raya ini sesungnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”



Penjelasan:

Shalawat ini bersumber dari hadis yang sahih.



.







33. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat, berkah, dan rahmat-Mu kepada Muuhammad-hamba, Nabi, dan utusan-Mu; Nabi yang ummi, penghulu para rasul, imam orang-orang yang bertakwa, dan penutup para Nabi; Imam kebaikan dan panglima kebaikan, serta rasul rahmat, juga kepada isteri-isterinya, ibu kaum beriman, dan kepada keturunan dan Ahli Baitnya; kepada keluarga dan para sahabatnya, para penolong dan para pe-ngikutnya, serta umat dan para pencintanya-sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat, berkah, rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di alam raya ini sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Limpahkanlah pula shalawat, berkah, dan rahmat atas kami bersama mereka, dengan shalauwat-Mu yang paling utama dan berkah-Mu yang paling suci; selama orang-orang yang ingat menyebut nama-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan-Mu; sebanyak jumlah yang genap dan yang ganjil; sebanyak jumlah kalimat-Mu yang sem-purna dan diberkahi; dan sebanyak jumlah makhluk-Mu, keridhaan diri-Mu, perhiasan arsy-Mu, dan tintakalimat-Mu–shalawat yang kekal sekekal diri-Mu.

Ya Allah, bangkitkanlah dia pada Hari Kiamat kelak pada derajat kedudukan yang terpuji, yang diinginkan oleh orang-orang dulu maupun orang-orang setelahnya; tem-patkanlah dia pada tempat yang dekat dengan-Mu pada Hari Kiamat; perkenankanlah syafaatnya yang besar; angkatlah derajatnya yang tinggi; dan berikanlah ke-padanya semua permintaannya di akhirat dan di dunia, sebagaimana yang telah Engkau berikan kepada Ibrahim dan Musa.

Ya Allah, jadikanlah kecintaannya di dalam kalangan mereka yang disucikan, kasih-sayangnya di kalangan mereka yang didekatkan, dan sebutannya di dalam ka-langan mereka yang ditinggikan. Berikanlah pahala yang setimpal kepadanya dari kami sesuai dengan haknya, dengan sebaik-baik pahala yang Engkau berikan kepada para Nabi dan umatnya. Berikanlah kebaikan kepada semua nabi. Shalawat dari Allah dan kaum Mukmin senantiasa terlimpah kepada Muhammad, Nabi yang ummi. Salam sejahtera tercurah atasmu, duhai Baginda Nabi, serta rahmat Allah, berkah-Nya, ampunan-Nya, dan keridhaan-Nya.

Ya Allah, sampaikanlah salam kami kepadanya, balaslah salam kami olehnya, tetapkanlah pada umat dan ke-turunannya amal perbuatan yang akan menyenangkan hatinya. Duhai Tuhan semesta alam.”



Penjelasan:

Shalawat ini adalah shalawat yang dikumpulkan oleh Al-Hâfizh Al-Sakhâwî di dalam kitab Al-Qawl al-Badî’. Disebutkan pula oleh Ibn Al-Hajar di dalam Al-Durr al-Mandhûdh bahwa ia menghim pun segala lafal yang diriwayatkan.



.







34. Artinya: “Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam atas junjunann kami Muhammad, Nabi yang ummi; juga kepada keluarga dan para sahabatnya, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan-Mu sebanyak apa yang diliputi oleh ilmu Allah, dituliskan oleh qalam Allah, diterapkan dalam hukum Allah, dan seluas ilmu Allah; sebanyak jumlah segala sesuatu, berlipat gandanya segala sesuatu, dan sepenuh segala sesuatu; serta sebanyak makhluk Allah, perhiasan arsy Allah, keridhaan Allah, tinta kalimat Allah; seerta semua yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan semua yang ada di dalam ilmu Allah dengan shalawat yang menghabiskan seluruh bilangan dan meliputi seluruh batasan; juga dengan shalawat yang berkesinambungan dengan kekalnya kerajaan Allah dan abadi dengan keabadian Allah.”



Penjelasan:

Shalawat ini disebutkan oleh Syaikh Al-Dayrabi di dalam Mujarrabat-nya. Ia termasuk sighat yang sangat bagus sekali untuk memberi shalawat kepada Nabi Saw.

Ada yang berpendapat bahwa orang yang membacanya secara rutin selama sepuluh malam, tiap-tiap malam sebanyak seratus kali, pada saat hendak berbaring tidur di tempat tidurnya, sambil menghadap kiblat dan dalam keadaan suci yang sempurna, akan bermimpi melihat Nabi Saw.



.







35. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, serta keluarga dan para sahabatnya, sebanyak jumlah huruf yang digariskan oleh qalam.”



Penjelasan:

Shalawat ini disebutkan oleh pengarang kitab Bughyah al-Mustarsidîn, Mufti Hadramaut, Sayyid Syarif ‘Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi.



Di antara faedah shalawat ini disebutkan diungkapkan oleh Quthb Al-Baddad. la mengatakan bahwa yang menjadikan seseorang meninggal dunia dalam keadaan baik (khusnul khâtimah) adalah jika tiap-tiap selesai mengerjakan salat maghrib ia mengucapkan, “Astaghfirullâh alladzî lâ ilâha illâ huwa al-hayy al-qayyûm, alladzî lâ yamûtu wa atûbu ilayh, rabbigh-firlî,” kemudian diikuti oleh pembacaan shalawat di atas. Barangsiapa yang membaca kalimat-kalimat di atas sebelum berbicara tentang yang lainnya, niscaya ia akan meninggal dalam keadaan beriman.



.







36. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada junjunan kami, Muhammad-hamba, Nabi, dan Rasul-Mu, Nabi yang ummi; juga kepada keluarga Muhammad, dengan shalawat yang menjadikan kerelaan bagi kami dan penunaian bagi haknya. Berikanlah ke-padanya wasilah dan maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan. Balaslah ia dari kami dengan balasan yang sepantasnya; dan balaslah ia dengan balasan yang paling baik daripada balasan yang telah Engkau berikan kepada seorang nabi dari umatnya. Limpahkanlah pula shalawat-Mu atas semua saudara-saudaranya dari go-longan para nabi, shiddiqun, syuhada, dan orang-orang salih.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad di kalangan umat terdahulu, dan limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sampai Hari Kiamat.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada ruh Muhammad di dalam alam ruh, limpahkanlah shalawat kepada jasadnya di dalam alam jasad, dan limpahkanlah kepada kuburnya di dalam alam kubur, jadikanlah semulia-mulia shalawat-Mu, setinggi-tinggi berkah-Mu, selembut-lembut kasih sayang-Mu dan ridha-Mu kepada Muhammad-hamba, Nabi, dan Rasul-Mu, serta berikanlah kesejahteraan yang banyak kepadanya.”



Penjelasan:

Shalawat tersebut di atas dikemukakan oleh lmam Al-’Ârif Syihabuddin Ahmad Al-Suhrawardi di dalam kitabnya, ‘Awârif al-Ma’ârif; telah pula dikemukakan oleh Syaikh Nabhay di dalam kitabnya, Afdhal al-Shalawâti ‘an-Sayyidi al-Sâdâti, yang di dalamnya diterangkan banyak sekali faedah untuk masing-masing bagian darinya.



Diriwayatkan dari Al-Faqih Al-Shâlih ‘Umar bin Sa’id bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan shalawat tersebut setiap hari 33 kali, Allah akan membukakan baginya (pintu) antara kuburnya dan kuburku.”



.







37. Artinya: “Shalawat Allah, malaikat-Nya, para nabi-Nya, dan seluruh makhluk-Nya, semoga senantiasa tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, atasnya serta atas mereka tercurah salam, rahmat, dan berkah Allah.”



Penjelasan:

Shalawat di atas bersumber dari Imam ‘Alî bin Abî Thalib k.w., kemudian diwartakan oleh Abû Mûsâ Al-Madînî r.a.



.







38. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada orang yang ruhnya menjadi mihrab arwah, malaikat, dan seluruh alam. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada orang yang menjadi imam para nabi dan seluruh alam. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada orang yang menjadi pemimpin penduduk surga, yaitu hamba-hamba Allah yang beriman.”



Penjelasan:

Shalawat ini adalah shalawat Sayyidah Fathimah Al-Zahra’. Pengarang kitab Al-Ibrîz, Sayyid ‘Abdul ‘Azîz Al-Dabbâgh, telah banyak membicarakan shalawat ini di dalam kitabnya tersebut. Yang ingin mengetahui tentang shalawat ini secara lebih luas dapat meneliti kitab tersebut.



.







39. Artinya: “Ya Allah, Tuhan yang selalu memberikan karunia kepada manusia Tuhan yang selalu membukakan tangan-Nya lebar-lebar dengan pemberian; Tuhan yang mempunyai pemberian-pemberian yang mulia limpah-kanlah shalawat atas Muhmmad, sebaik-baik manusia, dengan penghormatan; ampunilah pula kami, duhai Tuhan Yang Maha Tinggi di sore ini.”



Penjelasan:

Shalawat ini bersumber dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas r.a. Dan dikemukakan oleh Abû Mûsâ Al-Madînî r.a.



.







40. Artinya: “Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan atas keluarganya, sahabat-sahabatnya, anak-anaknya, isteri-isterinya, keturunannya, Ahli Baitnya, para penolongnya, para pengikutnya, para pencintanya, dan umatnya; dan jadikanlah kami bersama mereka semua duhai Tuhan Yang paling penyayang di antara semua penyayang.”



Penjelasan:

Shalawat ini dikemukakan di dalam kitab Al-Syifâ’ dari Hasan Al-Bashri. Beliau berkata, “Barangsiapa yang ingin minum dari piala dengan minuman telaga Rasulullah Saw., hendaklah ia membaca shalawat itu.”



.







41. Artinya: “Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Sayyidina Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut nama-Nya dan selama orang-orang yang lalai melupakan-Nya, Semoga Dia melimpahkan shalawat ke-padanya di kalangan orang-orang terdahulu dan setelahnya, dengan shalawat yang paling utama, paling banyak, dan paling baik daripada shalawat yang dilim-pahkan-Nya kepada salah seorang dari ummatnya dengan shalawatnya kepadanya. Salam sejahtera atasnya, teriring rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga Allah membalasnya dari kami dengan balasan yang lebih baik daripada balasan-nya kepada rasul dari orang-orang yang diutus kepadanya. Sebab, dia telah melepaskan kami dari ke-binasaan, dan menjadikan kami sebaik-baik ummat yang dikeluarkan bagi manusia, beragama dengan agamanya yang telah diridhai dan dipilih oleh para malaikat-Nya dan orang-orang yang telah diberi-Nya nikmat di antara makhluk-Nya. Oleh karena itu, tidaklah kami mendapat nikmat -baik yang nyata maupun yang tersembunyi, yang kami peroleh dengannya dalam urusan agama dan dunia, dan diangkatkannya keburukan dari kami di dalam keduanya atau di dalam salah satu dari keduanya- melainkan Muhammad Saw.-lah yang menjadi sebabnya; yang memimpin kepada kebaikannya; yang menunjukkan kepada tuntunannya; yang membebaskan dari kebinasaan dan tempat-tempat jahat, yang mengingatkan, sebab-sebab yang mendatangkan kebinasaan; yang tegak me-laksanakan nasihat, tuntunan, dan peringatan darinya. Semoga shalawat dan salam Allah selalu tercurah kepada Sayyidina Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Dia telah mencurahkan shalawat kepada Ibrahim dan ke-luarganya, serta sebagaimana Dia telah mehmpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim; Sesungguhnya Dia Maha terpuji lagi Maha muha.”



Penjelasan:

Shalawat di atas bersumber dari Imam Al-Syâfi’i r.a. Dan mempunyai penyempurnaan di dalam Al-Risâlah oleh Imam Al-Syâfi’i. Shalawat ini banyak sekali faedahnya, terutama bila dibaca sesudah membacaa Shalawat Nurul Qiyâmah, Yaitu shalawat nomor 16.



.







42. Artinya: ” Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam atas pemimpin para pemimpin dan tujuan dari semua keinginan, Muhammad, kekasih-Mu yang dimuliakan; juga atas keluarga dan para sahabatnya”.



Penjelasan:

Shalawat ini bersumber dari Sayyidi Abu Thahir bin Sayyid ‘Alî Wafâ’.



.







43. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad, yang dengannya kegelapan menjadi terang. Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muham-mad, yang diutus dengan rahmat bagi setiap umat. Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad, yang dipilih untuk memimpin risalah sebelum diciptakan Lawh dan Qalam. Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad, yang disifati dengan akhlak dan perangai yang utama. Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad. yang dikhususkan dengan kalimat yang menyuruh dan hikmah tertentu. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, yang tidak dilanggar kehorrmtan di majelisnya, dan tidak dibiarkan orang yang menganiayanya. Ya Allah, limpah-kanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, yang bisa berjalan dinaungi oleh awan kemana dia menuju. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad yang dipuji oleh Tuhan kemuliaan dimasa lalu. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, yang dilimpahi shalawat oleh Allah di dalam Kitab-Nya yang sempurna dan kita diperintahkan-Nya supaya ber-shalawat kepadanya. Semoga Shalawat Allah selalu dicurahkan kepadanya; kepada keluarganya, sahabat-sa-habatnya, isteri-isterinya–selama hujan turun dengan

deras dan selama orang-orang berdosa mendapat uluran kemurahan. Semoga Allah melimpahkan kepadanya salam sejahtera, kehormatan, dan kemuliaan.”



Penjelasan:

Shalawat di atas bersumber dari Sayyid Al-Faklhani, pengarang kitab Al-Fajr Al-Munîr fî Al-Shalâh ‘ala Al-Basyîr Al-Nadzîr.



.







44. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada junjunan kami Muhammad, juga kepada ke-luargaya, saahabat-sahabatnya sebanyak jumlah, apa-apa yang diliputi oleh ilmu-Mu, digariskan oleh qalam-Mu, dan ditetapkan dalam hukum-Mu terhadap makhluk-Mu; Curahkanlah kelembutan-Mu di dalam seluruh urusan kami dan kaum muslimin.”







.







45. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, keluarganya sahabatnya-dengan, dan para shalawat yang melebihi shalawat-shalawat yang diucapkan oleh orang-orang yang bershalawat dari sejak permulaan masa sampai akhirnya; seperti keutamaan Allah atas makhluk-Nya, sepenuh neraca dan penghabisan ilmu.”



Penjelasan:

Shalawat ini dan shalawat sebelumnya ( ? ) ada di dalam kitab Masâlik al-Hunafâ. Tentang shalawat ini, Imam Al-Ghazali, mengutip perkataan Al-Qastalani, mengatakan, “Kedua shalawat ini dibaca bersama shalawat no.32 (?) supaya mendapatkan keutamaan yang tidak terhingga.”



.







46. Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, sebanyak jumlah huruf-huruf di dalam Al-Quran; limpahkanlah shalawat dan salam, kepada Muhammad, sebanyak jumlah tiap-tiap huruf yang dilipatgandakan sejuta; dan limpahkanlah sha-lawat dan salam kepada sayyidina Muhammad, sebanyak jumlah tiap-tiap seribu yang dilipatgandakan.”







.







47. Artinya: “Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang bertemu dengan cahayanya. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang bergandengan dengan sebutan dan yang disebutnya. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang menerangi kuburnya dengan seterang-terangnya. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawlat yang melapangkan dadanya dan menyebabkan kegembiraannya. Limpahkanlah pula shalawat kepada semua saudaranya dari golongan para nabi dan wali, dengan shalawat sebanyak jumlah cahaya dan kemunculannya.”



Penjelasan:

Shalawat ini dan shalawat sebelumnya ( ?) dikemukakan oleh Al-Qastalani di dalam kitab Masâlik al-Hunafâ’. Beliau menghimpun sepuluh shalawat yang tidak dinisbahkan kepada seorangpun.



.



Sumber: http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/12/2/pustaka-180.html



Catatan: Beberapa penjelasan yang mengacu ke nomor tertentu, kami tak yakin. Karena sumber asli tak menuliskan penomoran. Insya Allah jika ada kemampuan akan kami cek lagi. Wallahu a’lam.