Sunday 28 December 2014

UMUR UMAT ISLAM DI DUNIA

Dari Nukman bin Basyir, katanya, ‘Suatu ketika kami sedang duduk2 di Masjid Nabawi dan Basyir itu seorang yg tidak banyak bercakap.Datanglah Abu Saklabah lalu berkata ” Wahai Basyir bin Saad, adakah kamu hafaz hadis Rasulullah tentang para pemerintah?’

Huzaifah RA lalu segera menjawab.” Aku hafal akan khutbah Rasulullah SAW itu.” Maka duduklah Abu Saklabah Al Khusyna untuk mendengar hadis berkenaan.

Maka kata Huzaifah RA, Rasulullah SAW telah bersabda. “Telah berlaku Zaman Kenabian ke atas kamu, maka berlakulah Zaman Kenabian sebagaimana yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkat zaman itu seperti yg Dia kehendaki.

”Kemudian belakulah zaman Kekhalifahan (Khulafaur Rasyidin) yang berjalan sepertimana Zaman Kenabian. Maka berlakulah zaman itu sebagaimana yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya.

Lalu berlakulah zaman raja-raja yang zalim ( malikun a’adhun/zaman kesultanan ). Berlakulah zaman itu seperti yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya pula.

Kemudian berlakulah zaman penguasa diktator (mulkan jabbariyan/penguasa yang memaksakan ideologi yang bukan ideologi islam, dan hukum yang bukan dari hukum islam) dan berlakulah zaman itu seperti mana yang Allah kehendaki.

Kemudian berlakulah pula zaman kekhalifahan yang berjalan di atas cara hidup Zaman Kenabian.”

Kemudian Rasulullah SAW pun diam.

(Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal di dalam kitabnya Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal, Juzuk 4, halaman 273.Juga terdapat dalam kitab As-Silsilatus Sahihah, Jilid 1, hadis nombor 5.]

1. Zaman Kenabian (Nubuwwah) dan rahmat
2. Zaman Khulafaurrasyidin dan rahmat
3. Zaman pemerintahan raja-raja yang zalim (kerajaan-kerajaan Islam)
4. Zaman penguasa diktator pembawa fasad dan kegelapan
5. Zaman Khalifah atau Ummah kedua yang berjalan diatas cara hidup zaman kenabian yakni zaman pemerintahan Imam Mahdi dan Nabi Isa.



Zaman Nubuwwah (Kenabian) dan Zaman Khulafaurrasyidin. Zaman ini adalah zaman pemerintahan di bawah Rasulullah dan zaman pemerintahan di bawah khalifah 4 (Sayyidina Abu Bakar as Siddiq, Sayyidina Umar al Faruq, Sayyidina Utsman bin Affan, dan Sayyidina Ali). Dua zaman pertama ini mempunyai banyak kesamaan, dan dikenal juga sebagai Zaman Ummah Awwal.

Telah berkata akan Imam Malik RA:

لان يصليها أخري هذه الأمه إلا ما أصلها أولها
Lan yusliha akhiri hazihi ummah illa ma aslaha awwaluha

"Tidak akan sekali-kali dipulihkan akan ummat yang akhir ini melainkan kembali kepada cara pemulihan ummat yang terdahulunya (Para Sohabah RA) [ash-Shifaa of Qaadee ‘Iyyaadh, (2/676)]

Perihal Umur Ummah:

Perihal umur umat Nabi SAW. 3 pendapat dari ulama-ulama yang terkenal dalam ajaran Ahlussunnah wal Jamaah yaitu dari:

1. Al Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dari Mazhab Syafi’i
2. Jalaluddin As Suyuthi (Imam Suyuthi)
3. Imam Ibnu Rajab al Hanbali

Kita menganggap pendapat mereka bertiga sangat rasional, sehingga sebagaimana tujuan para Imam itu  menyeru kepada manusia agar senantiasa bersiap diri dan mengerjakan amal ibadah yang banyak, maka  demikian pula halnya dengan kita yang berharap agar manusia yang tertidur kembali terjaga, agar manusia  yang lalai dalam agamanya menjadi kembali kepada sunnah Rasulnya, dan agar kita mati dan menghadap  ALLAH subhanahu wa ta’ala dalam keadaan ridha dan diridhai.

(I) AL HAFIDZ IBNU HAJAR

Hadits riwayat Al Bukhari yang artinya:

Perumpamaan kaum Muslimin dan Yahudi serta Nasrani, seperti perumpamaan seorang yang mengupah satu kaum (Yahudi) untuk melakukan sebuah pekerjaan sampai malam hari, namun mereka melakukannya hanya sampai tengah hari. Lalu mereka pun berkata, “Kami tidak membutuhkan upah yang engkau janjikan pada kami, dan apa yang telah kami kerjakan, semuanya bagi-mu”.

Ia pun berkata, “Jangan kalian lakukan hal itu, sempurnakanlah sisa waktu pekerjaan kalian dan ambillah upah kalian dengan sempurna”.

Mereka (Yahudi) pun menolak dan meninggalkan orang itu. Maka orang itu mengupah beberapa orang (Nasrani) selain mereka (Yahudi), ia berkata: “Kerjakanlah sisa hari kalian dan bagi kalian upah yang telah aku janjikan untuk mereka (Yahudi)”.

Sehingga ketika tiba waktu sholat Ashar, mereka (Nasrani) berkata, “Ambillah apa yang telah kami kerjakan untukmu dan juga upah yang engkau sediakan untuk kami.”

Orang itu berkata, “Sesungguhnya sisa waktu siang tinggal sedikit.”

Mereka (Nasrani) tetap menolak, sehingga orang itu mengupah satu kaum yang lain (Muslimin) untuk melanjutkan pekerjaan sehingga selesai sisa hari mereka (Nasrani).

Maka kaum itu (Muslimin) pun bekerja pada sisa hari mereka (Nasrani), yaitu sehingga terbenamnya matahari dan mereka pun mendapat upah yang sempurna yang dijanjikan kepada dua kelompok sebelumnya.

Seperti itulah perumpamaan mereka (Yahudi dan Nasrani) dan perumpamaan apa yang kalian (Muslimin) terima pada cahaya (hidayah) ini.

(HR Al Bukhari. Lihat Fathul-Kabir juz V hlm. 202 no: 5728)

Adapun penjelasan hadits ini menurut Al Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani: “Para Ahli Naql telah sepakat bahwa masa (umur) bangsa Yahudi–sejak diutusnya Musa as–sampai diutusnya Muhammad saw adalah lebih dari 2000 tahun. Dan umur Nasrani dari jumlah itu sebanyak 600 tahun. Satu pendapat mengatakan lebih sedikit dari itu” (Fathul-Barri juz IV hlm. 449)

Ini artinya, umur Yahudi ialah 2000 tahun lebih – 600 = 1400 tahun lebih.

Menurut para ahli sejarah, “lebih” yang dimaksud adalah seratus tahun lebih sedikit, sehingga umur umat Yahudi adalah kurang lebih 1500 tahun.

Masa 600 tahun untuk umur Nasrani itu berdasarkan HR Al Bukhari dari Salman, “Masa fatrah (kekosongan) antara Nabi 'Isa AS dan Nabi Muhammad SAW adalah 600 tahun.”.

Adapun ‘tambahan’ umur untuk umat Muhammad terdapat dalam hadits berikut:

“Sesungguhnya Allah tidak akan melemahkanku, yaitu pada umatku, jika Ia mengulur (umur) mereka setengah hari, yaitu 500 tahun.”
(HR Abu Nu’aim dalam Al Hilyah. Lihat Fathul Kabir juz II hlm. 126 No: 1807)

Jadi, umur umat Muhammad saw = umur umat Yahudi – umur umat Nasrani = 1500 (lebih sedikit) – 600 = 900 tahun lebih sedikit ditambah 500 tahun = 1400 tahun lebih sedikit.

Lebih sedikit ini, menurut para ahli sejarah, sekitar 100 tahun. Maka dapat disimpulkan, umur umat Islam adalah sekitar 1500 tahun.

Maka menurut pendapat Ibnu Hajar:
Umur umat Yahudi adalah umur umat Nasrani ditambah dengan umur umat Islam.

Para ahli sejarah mengatakan bahwa Umur umat Yahudi yang dihitung dari diutusnya Nabi Musa alaihis  salam hingga diutusnya Nabi Isa alaihis salam adalah 1500 tahun.

Kemudian dengan adanya hadis:

Dari Salman Al Farisi ia bercerita bahwa “Masa-masa antara Isa dan Muhammad shallallahu ‘alaihi  wasallam adalah selama 600 tahun”. [HR. Bukhari]

Sehingga umur umat Nasrani yang dihitung dari sejak diutusnya Nabi Isa 'alaihis salam hingga  diutusnya Nabi Muhammad sollallahu ‘alaihi wasallam adalah 600 tahun.

Sehingga akan didapat:

Umur Yahudi = Umur Nasrani + Umur Islam

1500 tahun = 600 tahun + 900 tahun

Kemudian Ibnu Hajar dalam Kitabnya mengatakan adanya tambahan 500 tahun sesuai hadis marfu yaitu:

Dari Sa’ad bin Abu Waqqash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:  “Sesungguhnya saya berharap agar umatku tidak akan lemah di depan Tuhan mereka dengan  mengundurkan (mengulurkan) umur mereka selama setengah hari”. Kemudian Sa’ad ditanyai orang:  Berapakah lamanya setengah hari itu? Ia (Sa’ad) menjawab: “Lima ratus tahun”.

[Hadis sohih riwayat Ahmad, Abu Dawud, Al Hakim, Abu Nu’aim]

Jadi jumlah umur Islam menurut Ibnu Hajar adalah 900 + 500 tahun = 1400 tahun lebih.

Sekarang kita berada di tahun 1434 Hijriah (2013 Masehi), berarti sudah melepasi lebih dari 1400 tahun  itu. Sedangkan tambahan yang dimaksud itu mungkin adalah umur Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi  wasallam, karena Islam adalah agama yang dibawa oleh beliau.

Juga ditambah dengan 13 tahun karena  awal penulisan tahun Hijriah dimulai pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah.  Dan 13 tahun adalah ketika beliau di Makkah.

Sehingga umur Islam adalah:

1400 + 63 (umur Nabi) + 13 (tahun sebelum hijrah) = 1476 tahun

Jika dikurangi dengan masa kita hidup ini iaitu 2006 Masehi atau 1427 Hijirah, berarti 1476 – 1434 = 42  tahun.

“42 tahun adalah sisa umur umat Islam dari hari ini.”

Hanya ALLAH yang mengetahuinya. Maka sebagai manusia yang berakal dan beriman, sudah  sepantasnya kita bersiap siaga dengan memantapkan kesatuan ummah dan memperbaiki segala amal ibadah.

(II) IMAM AS SUYUTHI

Menurut Imam Suyuthi:

Umur umat Islam adalah jumlah umur dunia dikurangi dengan umur-umur Nabi/Rasul sejak Nabi Adam  alaihi salam hingga diutusnya Nabi Muhammad SAW

Perhitungan umur umat Islam menurut beliau terdiri dari 3 bahagian iaitu:

(1) Perhitungan umur dunia

(2) Perhitungan umur umat-umat yang terdahulu sejak Nabi Adam hingga diutusnya Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam

(3) Perhitungan jarak waktu sejak ditutupnya pintu taubat (yaitu sejak matahari terbit di barat) hingga  ketika Tiupan Pertama sangkakala kiamat.

Dimana kemudian akan didapat rumus bahwa:

Umur umat Islam = [1. Umur dunia] – [2. Umur umat terdahulu] – [3. Jarak waktu]

(1) Perhitungan umur dunia

Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hari yang terbit  matahari padanya yang paling baik adalah hari jumat, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia  dimasukkan ke dalam surga, pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya, dan tidak akan terjadi hari kiamat  kecuali pada hari jumat.

[HR. Muslim, Tirmizi & Ahmad]

Dari hadis diatas diketahui bahwa perhitungan umur dunia dihitung sejak dikeluarkannya Nabi Adam alaihis  salam ke bumi hingga saat kiamat adalah dari hari Jumat ke hari Jumat, yaitu berlalu selama 1 minggu  akhirat (7 hari akhirat).

Sedangkan dalam Al Quran surah 32 As Sajdah ayat 5 yang berbunyi:

DIA mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-NYA dalam satu hari yang  kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu”.

Maka dapat diketahui bahwa 1 (satu) hari disisi ALLAH itu adalah 1000 tahun dunia. Jadi umur dunia  adalah 7000 tahun.

2) Perhitungan umat yang terdahulu

Dari Ibnu Abbas, dari (cerita) Rasulullah sollallahu ‘alaihi wasallam (kepadanya), kemudian ia berkata:  “Umur Adam adalah 1000 tahun”. Kemudian ia berkata: Antara Adam dengan Nuh adalah 1000 tahun,  dan antara Nuh dengan Ibrahim adalah 1000 tahun, dan antara Ibrahim dengan Musa adalah 700 tahun,  dan antara Musa dengan Isa adalah 1500 tahun, sedangkan antara Isa dengan Nabi kita adalah 600 tahun.

[HR. Hakim]

Jadi dapat dihitung bahwa masa (umur umat terdahulu) adalah 1000 + 1000 + 700 + 1500 + 600 = 4800  tahun.

Nabi Adam adalah manusia pertama, sehingga umur dunia tidak dihitung dari tahun sebelum Adam,  melainkan dihitung sejak beliau diturunkan ke bumi.

(3) Perhitungan waktu antara terbitnya matahari dari arah barat hingga ditiupnya sangkakala kiamat

Hadis-hadis yang menerangkan tentang perhitungan waktu ini adalah:

1. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Manusia akan menetap setelah terbitnya matahari dari tempatnya  terbenam selama 120 tahun.”

(Hadits sohih mauquf riwayat Ahmad, Thabrani, Ibnu Abu Syibah dan Abdul Razzaq, Al Haitsami  mengatakan para perawinya wara' dan terpercaya)

2. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jarak waktu  antara dua tiupan itu adalah empat puluh. Mereka bertanya: Wahai Abu Hurairah, apakah 40 hari? Ia  menjawab: Aku tidak dapat menyebutkan. Mereka bertanya lagi: 40 bulan? Ia menjawab (kembali): Aku  tidak dapat menyebutkan. Mereka bertanya lagi: 40 tahun? Ia (kembali) menjawab : Aku tidak dapat  menyebutkan. Kemudian ALLAH menurunkan hujan, sehingga mayat-mayat tumbuh (bangkit) seperti  tumbuhnya tanaman sayuran. Tidak ada satu bagian tubuh manusia kecuali semua telah hancur selain satu  tulang, yaitu tulang ekornya dan dari tulang itulah jasad manusia akan disusun kembali pada hari kiamat.

(HR. Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad & Malik)

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ALLAH mengumpulkan orang-orang yang awal dan  orang-orang yang yang terakhir pada suatu hari yang dimaklumkan yaitu selama 40 (empat puluh) tahun  dalam keadaan menengadah dan membeliakkan kedua mata mereka ke langit untuk menunggu keputusan  pengadilan dan ALLAH akan turun dalam lindungan awan-awan.

(Hadis hasan riwayat Adz Dzahabi)

4. Dalam suatu hadis sohih (dari Saad bin Abi Waqash) dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam telah bersabda: Hari dimana manusia akan berdiri menghadap Tuhan semesta alam adalah selama  setengah hari. (Beliau menerangkan Al Quran surah ke-83 Al Muthaffifin).

Sudah kita ketahui bahwa setengah hari akhirat adalah 500 tahun. Hal ini bersesuaian dengan hadis  Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa “Kaum fakir miskin akan memasuki sorga sebelum orang- orang kaya selama setengah hari yaitu selama 500 tahun.

Perhitungan waktu menjelang al sa'ah (kiamat) adalah sebagai berikut:

1. Dihitung sejak terbit matahari dari arah Barat adalah karena setelah perkara itu terjadi maka tidak ada  lagi dosa yang diampuni, segala pintu tobat ditutup, dan tidak diterima lagi syahadat. Artinya tidak ada lagi  Islam.

2. Dan diakhiri hingga manusia berdiri di padang Mahsyar menghadap ALLAH adalah karena saat itu  manusia baru dibangkitkan dari kubur dan belum dihisab.

3. Dari hadis-hadis di depan, maka kita ketahui jarak waktu:
Matahari dari arah barat ~ tiupan pertama = 120 tahun
Tiupan pertama ~ tiupan kedua = 40 tahun
Tiupan kedua ~ kebangkitan seluruh manusia = 40 tahun
Kebangkitan ~ perhisaban (penentuan sorga dan neraka) = 500 tahun

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa jarak waktu dari terbitnya matahari dari arah Barat hingga berdiri di  padang Mahsyar adalah 120 + 40 + 40 + 500 = 700 tahun

Kesimpulan perhitungan Imam Suyuthi:

Umur dunia = umur umat terdahulu + umur umat Islam + masa hari akhir

Telah kita ketahui bahwa:
Perhitungan umur dunia adalah 7000 tahun
Perhitungan umur umat-umat terdahulu adalah 4800 tahun
Perhitungan masa sejak ditolaknya syahadat hingga kiamat adalah 700 tahun

Sehingga dapat dihitung,

Umur umat Islam = 7000 – 4800 – 700 = 1500 tahun

Kemudian dikurangi dengan masa kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,  sehingga didapat bahwa sisa umur umat Islam adalah: 1500 – 23 = 1477 tahun

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak diutusnya Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam hingga  beliau wafat adalah 23 tahun, dimana 13 tahun beliau SAW berada di Makkah, kemudian diperintahkan  ALLAH untuk hijrah ke Madinah, disini beliau berdakwah hingga beliau wafat selama 10 tahun. Dan  penulisan taqwim Hijriah dihitung pada saat beliau Hijrah.

Imam Suyuthi menambahkan dalam kitabnya yang berjudul Al Kassaf ketika menerangkan tentang  keluarnya Imam Mahdi ‘alaihis salam berkata: “Hadis-hadis hanya menunjukkan bahwa masa-masa (umur)  umat ini (Islam) lebih dari 1000 tahun dan tambahannya sama sekali tidak lebih dari 500 tahun.

Jika umur Islam = 1477 tahun, dan sekarang kita berada di tahun 2013 Masehi atau 1434 Hijriah.

Maka sisa umur Islam adalah: 1477 – 1434 = 43 tahun.

“43 tahun adalah sisa umur umat Islam sejak masa ini.”

(III) IMAM IBNU RAJAB AL HANBALI
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: Sesungguhnya masa menetap kamu dibandingkan  dengan umat-umat yang telah berlalu adalah seperti jarak waktu antara salat Ashar hingga terbenamnya  matahari.

Hadis diatas diriwayatkan dari Ibnu Umar oleh Imam Bukhari. Dan menurut penafsiran Ibnu Rajab,  “umat-umat yang telah berlalu” itu adalah umat Nabi Musa (yahudi) dan umat Nabi Isa (nasrani) karena  ada hadis sahih lain yang berbunyi seperti itu yang intinya membandingkan Islam dengan Ahli Kitab.

Beliau telah meletakkan keseluruhan masa dunia adalah seperti satu hari penuh dengan siang dan  malamnya. Beliau menjadikan waktu yang telah berlalu dari umat-umat terdahulu dari masa Nabi Adam  hingga Nabi Musa seperti waktu satu malam dari hari tersebut, dan waktu itu adalah 3000 tahun.  Kemudian beliau menjadikan masa umat-umat yahudi, nasrani dan Islam adalah seperti waktu siang dari  hari tersebut, maka berarti waktu itu juga 3000 tahun.

Kemudian beliau mentafsirkan hadis Bukhari lainnya bahwa masa-masa amaliah umat Bani Israil (umat  Nabi Musa) hingga datangnya Nabi Isa seperti setengah hari pertama, dan masa amaliah umat Isa adalah  seperti waktu salat Zuhur hingga salat Ashar, dan masa amaliah umat Islam adalah seperti sesudah salat  Ashar hingga terbenamnya matahari.

Jadi perhitungan menurut Ibnu Rajab itu sebagai berikut:

Masa umat-umat Adam hingga Musa = satu malam penuh = 3000 tahun
Masa umat-umat (yahudi – nasrani – Islam) = satu siang penuh = 3000 tahun
Umur Yahudi = setengah hari dari siang tersebut = ½ dari 3000 = 1500 tahun
Umur Nasrani = mengikuti hadis Muslim dari Salman al Farisi yaitu = 600 tahun

Maka umur umat Islam adalah 1500 – 600 = 900 tahun. Kemudian 900 tahun ini ditambahkan lagi 500  tahun (setengah hari akhirat) sebagaimana hadis dari Saad bin Abu Waqash riwayat Abu Dawud, Ahmad  (yang ada dihalaman terdahulu).

Sehingga umur Islam menurut Ibnu Rajab adalah 900 + 500 = 1400 tahun, belum termasuk tambahan  tahun. Namun beliau tidak menyebut berapa tahun tambahannya.

Perhitungan ini sama dengan method yang digunakan oleh Ibnu Hajar.

KESIMPULAN TIGA PENDAPAT
1.Umur Umat Islam menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah 1476 tahun. Atau sisa 42 tahun lagi  dari sekarang (2013).

2.Umur Umat Islam menurut Jalaluddin As-Suyuthi adalah 1477 tahun. Atau sisa 43 tahun lagi dari  sekarang (2013).

3.Umur Umat Islam menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali adalah lebih dari 1400 tahun.
U
Segala puja dan puji hanyalah bagi ALLAH yang Maha Suci dan Maha Agung. Satu-satunya Tuhan yang harus disembah. Tidak ada sekutu bagi ALLAH sang penguasa alam ghaib, DIA pemilik segala rahasia dan di tangan ALLAH langit dan bumi. Salam dan selawat senantiasa tercurah kepada insan utama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pemimpin kaum mukmin.
1. Al Hafidz Ibnu Hajar
Umur umat Yahudi = umur umat Nasrani + umur umat Islam.
Umur umat Yahudi sejak diutusnya Nabi Musa AS hingga diutusnya Nabi Isa AS adalah 1500 tahun. Umur umat Nasrani sejak diutusnya Nabi Isa AS hingga diutusnya Nabi Muhammad SAW adalah 600 tahun. Sehingga:
Umur Yahudi = Umur Nasrani + Umur Islam
1500 tahun = 600 tahun + 900 tahun
Ibnu Hajar mengatakan adanya tambahan 500 tahun sesuai hadis marfu dari Sa’ad bin Abu Waqqash bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya saya berharap agar umatku tidak akan lemah di depan Tuhan mereka dengan mengundurkan (mengulurkan) umur mereka selama setengah hari. Kemudian Sa’ad ditanyai orang: Berapakah lamanya setengah hari itu? Sa’ad menjawab: “Lima ratus tahun” [hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, Al Hakim, Abu Nu’aim dan disahihkan oleh Al Albani]
Jadi total umur Islam menurut Ibnu Hajar adalah 900 + 500 tahun = 1400 tahun lebih, belum termasuk tambahan (karena tidak mungkin umur itu bernilai genap)
Jika sekarang tahun 1429 H (2008 M), berarti sudah melewati lebih dari 1400 tahun itu. Sedangkan tambahan yang dimaksud itu mungkin adalah umur Nabi Muhammad SAW, karena Islam adalah agama yang dibawa oleh Beliau. Juga ditambah dengan 13 tahun karena awal penulisan tahun Hijriah dimulai pada saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah dan 13 tahun adalah ketika beliau di Makkah.
Sehingga umur Islam adalah:
1400 + 63 (umur Nabi) + 13 (tahun sebelum hijrah) = 1476 tahun
 Jika dikurangi dengan masa kita hidup ini yaitu 2008 M (1429 Hijirah), berarti 1476 – 1429 = 47 tahun, thus, 47 tahun adalah sisa umur umat Islam dari hari ini.”
Apakah pada tahun 2055 M Islam sudah hilang dari muka bumi? Hanya ALLAH yang mengetahuinya

2. Imam Ibnu Rajab Al Hanbali
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya masa menetap kamu dibandingkan dengan umat-umat yang telah berlalu adalah seperti jarak waktu antara salat Ashar hingga terbenamnya matahari (HR. Imam Bukhari). Menurut Ibnu Rajab, “umat-umat yang telah berlalu” itu adalah umat Nabi Musa AS (Yahudi) dan umat Nabi Isa AS (Nasrani).
Imam Ibnu Rajab Al Hanbali meletakkan keseluruhan masa dunia adalah seperti satu hari penuh dengan siang dan malamnya. Imam Ibnu Rajab Al Hanbali menjadikan waktu umat-umat terdahulu dari masa Nabi Adam hingga Nabi Musa seperti waktu satu malam dan waktu itu adalah 3000 tahun. Kemudian beliau menjadikan masa umat-umat yahudi, nasrani dan Islam adalah seperti waktu siang dari hari tersebut, maka berarti waktu itu juga 3000 tahun.
Imam Ibnu Rajab Al Hanbali menafsirkan hadis Bukhari lainnya bahwa masa-masa amaliah umat Nabi Musa AS hingga datangnya Nabi Isa AS seperti setengah hari pertama, dan masa amaliah umat Isa adalah seperti waktu salat Zuhur hingga salat Ashar, dan masa amaliah umat Islam adalah seperti sesudah salat Ashar hingga terbenamnya matahari.
Jadi perhitungan menurut Ibnu Rajab itu sebagai berikut:
• Masa umat-umat Adam hingga Musa = satu malam penuh = 3000 tahun
• Masa umat-umat (yahudi – nasrani – Islam) = satu siang penuh = 3000 tahun
• Umur Yahudi = setengah hari dari siang tersebut = ½ dari 3000 = 1500 tahun
• Umur Nasrani = mengikuti hadis Muslim dari Salman al Farisi yaitu = 600 tahun
Maka umur umat Islam adalah 1500 – 600 = 900 tahun. Kemudian 900 tahun ini ditambahkan lagi 500 tahun (setengah hari akhirat) (lihat: hadits dari Saad bin Abu Waqash riwayat Abu Dawud).
Thus, umur Islam adalah 900 + 500 = 1400 tahun, belum termasuk tambahan tahun. Namun beliau tidak menyebut berapa tahun tambahannya.
Perhitungan ini sama dengan method yang digunakan oleh Ibnu Hajar.
Bagaimana Jika Umur Umat Islam Sudah Berakhir?
Setelah umur umat Islam berakhir (ditandai dengan wafatnya Nabi Isa Al-Masih), maka setelah itu kita orang Islam masih hidup. Ada yang mengatakan selama 40 tahun lagi. Namun selama itu tidak ada lagi mualaf, artinya, tidak ada lagi orang yang diterima masuk Islam, dan tidak ada lagi tobat yang diterima karena pada akhir Umur Umat Islam itu matahari akan terbit dari arah Barat. Kemudian manusia akan kembali kepada kekafiran dan kemunafikannya, bahkan lebih merajalela lagi.
Sumber : myquran 
UMUR UMAT ISLAM

Menurut Muhammad Amin Jamaluddin, dalam bukunya UMUR UMAT ISLAM, menafsirkan beberapa hadits mengenai umur ummat Yahudi, Kristen, umat Islam, diisyaratkan umur ummat Islam itu 1400 tahun, belum di tambah waktu perjuangan nabi Muhammad saw ketika di Makkah dan di Madinah yang memakan waktu 23 tahun. Sekarang sudah 1433 Hijriah. Menurut beliau umur Umat Islam itu adalah sebagai berikut :
  • Umur umat Yahudi adalah 1500 tahun.
  • Umur umat Nasrani adalah 600 tahun, dihitung dari jarak Nabi Isa as dengan Nabi Muhammad saw.
  • Umur umat Islam adalah umur umat Yahudi dikurangi umur umat Nasrani ( 1500-600 = 900) di tambah 500 tahun. Angka 500 di ambil dari sebuah hadits marfu dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah saw bersabda, “ Sesungguhnya aku berharap, bahwa umatku tidak akan lemah didepan Rabb mereka dengan mengundurkan umur mereka setengah hari, kemudian Sa’ad ditanya berapakah lamanya setengah hari itu? Ia menjawab 500 tahun. (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim, Abu Nua’im, ash shahihah no 1643, di shahihkan oleh Al Albani).
Menurut Imam Ibnu Rajab Al Hambali, bersumber dari sabda Rasulullah saw, “ Sesungguhnya masa menetap kamu dibandingkan dengan umat-umat yang telah berlalu adalah seperti jarak antara shalat ashar hingga terbenamnya matahari. Hadis ini diriwayatkan dari Ibnu Umar oleh Imam Bukhari. Dan menurut penafsiran Ibnu Rajab, “umat-umat yang telah berlalu itu adalah umat Nabi Musa (Yahudi) dan umat Nabi Isa (Nasrani).

Beliau telah meletakan keseluruhan masa dunia adalah seperti satu hari penuh dengan siang dan malamnya. Beliau menjadikan waktu yang telah berlalu dari umat-umat terdahulu dari masa Nabi Adam hingga Nabi Musa seperti waktu satu malam dari hari tersebut, dan waktu itu adalah 3000 tahun, kemudian beliau menjadikan masa umat-umat Islam, umat-umat Yahudi dan Nasrani adalah seperti waktu siang tersebut, maka berarti waktu itu juga 3000 tahun. Jadi perhitungan menurut Ibnu Rajab itu sebagai berikut :
  • Masa umat-umat Nabi Adam hingga Nabi Musa adalah satu malam penuh yang jumlahnya 3000 tahun.
  • Masa umat-umat Yahudi – Nasrani – Islam adalah satu siang penuh yang jumlahnya 3000 tahun.
  • Umur Yahudi = setengah hari dari siang tersebut, ½ dari 3000 = 1500 tahun
  • Umur Nasrani = jarak antara Nabi Isa dan Nabi Muhammad = 600 tahun.
Maka umur umat Islam adalah 1500 - 600 = 900 tahun, di tambah 500 tahun, sebagaimana hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqash.    Sehingga menurut perhitungan Ibnu Hajar umur Islam itu adalah 900 + 500 = 1400 tahun, belum termasuk tambahan tahun, namun beliau tidak menyebut berapa tahun tambahannya.

Sedangkan menurut pendapat Al Hafidz Ibnu Hajar,  umur umat islam itu adalah selisih Umur umat Yahudi dikurangi umur umat Nasrani. belum termasuk tambahan tahun, namun beliau juga tidak menyebut berapa tahun tambahannya. Pendapat ini persis sama dengan pendapat  Ibnu Rajab Al Hambali.

Sekarang kita hidup berada di tahun 1433 hijriah (2012 Masehi), berarti sudah melewati 33 tahun dari tahun 1400 H. Tidak ada informasi tahun yang pasti dan akurat. Adapun beberapa pendapat ulama yang menambahkannya dengan angka 23 tahun, karena Islam adalah agama yang dibawa oleh Rasulullah saw selesai selama 23 tahun. Ada juga yang menghitung  dengan mencocokan angka 33 dengan beberapa hal / peristiwa yang sudah dan sedang terjadi :

Dengan menambahkan rata-rata umur manusia di surga 33 tahun, sebagaimana Rasulullah saw bersabda, "Ahli surga, berbadan indah tanpa bulu, matanya indah bercelak, umurnya 30 atau 33 tahun." (Shohihul Jaami').

Pertimbangan lain, Nabi Isa as saat di angkat oleh Allah ke langit berusia 33 tahun, ada juga yang berpendapat bahwa Imam Mahdi akan di baiat pada usia 33 tahun. Adapun nomer 33 adalah simbul sihir dan angka rahasia gerakan Freemasonry Zionis Yahud (Grand master Freemasonry)i, Para Mason ini berencana menguasai Jurusalem dari pertemuan titik 33’C derajat lintang utara, 33’C derajat bujur timur dari titik 0 Greenwich.

Perlu diketahui gerakan Zionis Internasional saat ini sedang menguasai dunia, merekalah orang-orang yang bersekutu untuk menghancurkan Islam, Maka Allah swt menyebut mereka dengan nama surat "AL AHZAB "  yang artinya “orang yang bersekutu” yang merupakan surat ke 33 dari urutan surat dalam Al Quran. Oleh karena itu Allah swt mengingatkan kepada Rasulullah saw untuk mengantisipasi hal ini kepada umatnya untuk selalu berzikir sebanyak 33 X setelah selesai shalat (Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar), bila kita jumlahkan 33 X 5 kali dalam shalat = 165. Mengandung arti, angka 1 = Tidak ada Tuhan selain Allah, angka 6 = Kekuatan individu (Rukun Iman), angka 6 =Kekuatan bersama jamaah islam ( Rukun Islam ). Subhanallah …
.
Perhatikan, bila kita membaca surat Ar Rahman, ada pengulangan kalimat “Fa bi ayyi ala i’robbika tukazziban” sebanyak 31 kali, yang artinya “ Nikmat Tuhan yang mana lagi yang akan kalian dustakan? Pengulangan kalimat ini di mulai dari ayat ke 13,16,18,21,23,25,28,30,32,34,36,40,42,45,47,49,52,53,55,57,59,61,63,65,67,69,71,73,75, dan 77, bila semua angka ini dijumlahkan, maka akan mengkasilkan angka 1433. Tahun  1433 H...cocok !!!

Lagi, dengan angka 33, di dalam kitab Taurat yang terdapat dalam Perjanjian Lama kitab Ulangan pasal 33 ayat 1-3 disebutkan, “ Inilah berkat yang diberikan Musa, hamba Allah itu, kepada orang Israel sebelum ia wafat. Berkatalah ia, “ Tuhan datang dari Sinai dan terbit kepada mereka dari Seir. Ia akan tampak bersinar dari pegunungan Paran dan datang dari tengah-tengah puluhan ribu yang kudus, disebelah kanan-Nya tampak kepada mereka api yang menyala. Sungguh ia mengasihi umat-Nya, semua orang-Nya yang kudus.”
Dari teks ini terdapat beberapa kabar tentang kedatangan nabi Musa, nabi Isa, nabi Muhammad dan Imam Mahdi.
  • Tuhan datang dari SINAI : Gunung dimana nabi Musa as pertama kali mendapat wahyu dari Allah, 10 (sepuluh)  perintah Allah.
  • Terbit kepada mereka dari SEIR : Seir adalah wilayah di Palestina yang merupakan tempat lahirnya dan di utusnya nabi Isa as.
  • Bersinar dari pegunungan PARAN : Paran adalah pegunungan di Mekkah, disinilah nabi Muhammad saw pertama kali mendapat wahyu.  
  • Datang dari tengah-tengah PULUHAN RIBU yang kudus, disebelah KANAN-NYA : Kalimat terakhir menyebutkan “disebelah kanan-Nya”, maksudnya, disebelah kanan Kabah yaitu rukun Yamani (Bahasa Arab, Yamin=Yaman, artinya KANAN), mengandung arti bahwa Al Mahdi akan di baiat di sudut kanan Kabah antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim pada saat musim haji dimana saat itu puluhan ribu orang dari berbagai penjuru dunia melaksanakan ibadah haji.  
Seandainya pendapat dan perkiraan ini benar, boleh jadi tahun 1433 H / 2012 M ini adalah “GONG“ mulainya awal perpindahan dari era Mulkan Jabariyyan  menuju era Khilafatan Ala Haji Nubuwwah, yang berarti berakhirnya penindasan dan tercerai berainya umat islam yang di awali dengan munculnya Imam Mahdi sebagai pemimpin umat dan tegaknya kembali khilafah Islam di muka bumi. Perlu di ingat, Khilafah Islam yang sudah memimpin dunia selama hampir 1400 tahun, Kesultanan Turki Usmani akhirnya runtuh pada tanggal 3 bulan 3 (Maret) tahun 1924, Sistem khilafah ini di hapus oleh seorang didikan Zionis Yahudi yang bernama Mustafa Kemal Pasha. Akankah kebangkitan Islam muncul di tahun ini, di musim haji 2012  ?????  Wallahu a’lam bish shawab ..

Banyak pendapat tentang datangnya Imam Mahdi pada saat pelaksanaan Haji Akbar. Haji Akbar adalah musim haji dimana rukun wajib haji yaitu Wuquf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat, sebagaimana kita ketahui, sangat banyak keutamaan dari hari Jumat. Ia adalah hari dimana bumi di ciptakan, nabi adam di ciptakan, nabi Adam meninggal, terjadinya kiamat pada hari Jumat, Jumat adalah hari raya umat Islam, dan Insya Allah pada hari jumat juga kebangkitan umat islam akan di mulai kembali. Amin ya Rabbal alamin.  Masa kekhalifahan Imam Mahdi dan Nabi Isa as di akhir zaman, yang bersumber dari beberapa hadits akan berlangsung selama 7 sampai 40 tahun, kemudian akan terjadi pada masa damai. Kemunculan khilafah ini tidak dimulai dengan perjanjian di atas meja bundar yang di rancang oleh Amerika dan Zionis Yahudi di PBB, akan tetapi didahului oleh terjadinya huru-hara, dimana kaum Muslimin berada di bawah komando Imam Mahdi akan menegakan syariat islam ke seluruh penjuru dunia. Kapan hal ini akan terjadi? Hanya Allah yang mengetahuinya dengan pasti. Maka sebagai manusia yang berakal dan beriman, sudah saatnya dan sepantasnya kita bersiap diri dan berbenah diri dengan mempersiapkan dan memperbaiki diri tentunya dengan menambah amal ibadah dan segala amal shaleh kita.

Kemenangan dan kebangkitan Islam bukan ditentukan oleh jumlah pasukan dan kecanggihan senjata, juga bukan karena banyaknya sarana dan lengkapnya fasilitas persenjataan, tetapi KEMENANGAN ISLAM HANYA AKAN DIRAIH OLEH KEKUATAN IMAN, KETAQWAAN DAN PERSAUDARAN SERTA KECINTAAN KEPADA KEHIDUPAN AKAN AKHERAT DAN SEMANGAT BERKORBAN DAN CINTA AKAN MATI SYAHID. Saudaraku … Kemenangan sudah ada di depan mata …. Bersatulah wahai umat Islam … mari kita satukan Aqidah, Fikrah, dan Manhaz dalam satu gerakan untuk menyambut kedatangan sang Imam., Muhammad bin Abdullah.  "AL MAHDI"




UMUR UMAT ISLAM


Perhitungan umur umat Islam menurut beliau terdiri dari 3 materi yaitu:
1)    Perhitungan umur dunia
2)    Perhitungan dengan umat-umat yang terdahulu sejak Nabi Adam hingga diutusnya Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam
3)    Perhitungan jarak waktu sejak ditutupnya pintu taubat (yaitu sejak matahari terbit di barat) hingga ketika Tiupan pertama sangkakala kiamat.
Di mana kemudian akan didapat rumus bahwa:
Umur umat Islam = [ 1. Umur dunia] -2.
Umur umat dahulu] –[ 3. jarak waktu]

1)    PERHITUNGAN UMUR DUNIA

Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Hari yang terbit matahari padanya yang paling baik adalah hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia masukkan ke dalam surga, pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya, dan tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari jum’at. [HR. Muslim, Tirmizi & Ahmad]
Dari hadits diatas diketahui bahwa perhitungan umur dunia dihitung sejak dikeluarkannya Nabi Adam alaihi salam ke bumi hingga saat kiamat adalah hari jum’at ke hari jum’at, yaitu berlalu selama 1 minggu akhir (7 hari akhirat)
Sedangkan dalam Al-Qur’an surah 32 As sajdah ayat 5 yang berbunyi:
“Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu’’.

2)    PERHITUNGAN UMUR UMAT YANG  TERDAHULU

Dari Ibnu Abbas, dari (cerita) Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam (kepadanya), kemudian ia berkata:” Umur Adam adalah 1000 tahun”. Kemudian ia berkata: Antara Adam dan Nuh adalah 1000 tahun, dan antara Nuh dengan Ibrahim adalah 1000 tahun, dan antara Ibrahim dengan Musaa adalah 700 tahun, dan antara Musa dengan Isa adalah 1500 tahun, sedangkan antara Isa dengan Nabi kita adalah 600 tahun. [HR. Hakim]
Jadi dapat dihitung bahwa masa (umur umat terdahulu) adalah 1000+1000+700+1500+600= 4800 tahun.
Nabi Adam adalah manusia pertama, sehingga umur dunia tidak dihitung dari tahun sebelum Adam, melainkan dihitung sejak beliau diturunkan ke bumi.

3)    PERHITUNGAN WAKTU ANTARA TERBITNYA MATAHARI DARI ARAH BARAT HINGGA DITIUPNYA SANGKAKALA KIAMAT

Hadits-hadits yang menerangkan tentang perhitungan waktu ini adalah:
a)     Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Jarak waktu antara dua tiupan itu adalah empat puluh. Mereka bertanya: Wahai Abu Hurairah, apakah 40 hari? Ia menjawab: Aku tidak dapat menyebutkan. Mereka bertanya lagi: 40 tahun? Ia (kembali) menjawab: Aku tidak dapat menyebutkan. Kemudian Allah menurunkan hujan, sehingga mayat-mayat tubuh (bangkit) seperti tumbuhnya tanaman sayuran. Tidak ada satu bagian tubuh manusia kecuali semua telah hancur selain satu tulang, yaitu tulang ekornya dan dari tulang itulah jasad manusia akan disusun kembali pada hari kiamat. (HR. Bukhori, Muslim, Nasai Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik)
b)    Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Manusia akan menetap setelah terbitnya matahari dari tempatnya terbenam selama 120 tahun.’’ (hadits shahih mauquf riwayat Ahmad, Thabrani, Ibnu Abu Syibah dan Abdul Razzaq, Al haitsami mengatakan para perawinya wara dan terpercaya)
c)     Rasulullha shallallah’alaihi wasallam bersabda: Allah mengumpulkan orang-orang yang awal dan orang-orang yang terakhir pada suatu hari yang dimaklumkan yaitu selama 40 (empat puluh) tahun dalam keadaan menengadah dke langit untuk menunggu keputan membelalakkan kedua mata mereka ke langit untuk menunggu keputusan pengadilan dan Allah akan turun dalam lindungan awan-awan. (Hadits hasan riwayat Adz Dzahabi dan dihasankan pula oleh Al Albani)
d)    Dalam suatu hadits shahih ( dari saad bin Abi Waqash) dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda: Hari dimana manusia akan berdiri menghadap Tuhan semesta alam adalah selama setengah hari (Beliau menerangkan Al-Qur’an surah ke-83 Al Muthaffifin).
Sudah kita ketahui bahwa setengah hari akhirat adalah 500 tahun. Hal ini bersesuaian dengan hadits Bukhori dan Muslim yang mengatakan bahwa “Kaum fakir miskin akan memasuki surga sebelum orang-orang kaya selama setengah hari yaitu selama 500 tahun.
Perhitungan waktu menjelang kiamat adalah sebagai berikut:
  1. Dihitung sejak terbit matahari dari arah Barat adalah karena setelah perkara itu terjadi maka tidak ada lagi dosa yang diampuni, segala pintu taubat ditutup, dan tidak diterima lagi syahadat. Artinya tidak ada lagi Islam.
  2. dan diakhiri hingga manusia berdiri di padang Mahsyar menghadap Allah adalah karena saat itu manusia baru dibangkitkan dari kubur dan sebelum dihisab.
  3. dari hadits-hadits di depan, maka kita ketahui jarak waktu:
Matahari dari arah barat~tiupan pertama= 120 tahun
Tiupan pertama ~ tiupan kedua= 40 tahun
Tiupan kedua ~ kebangkitan seluruh manusia= 40 tahun
Kebangkitan ~ penghisaban (penentuan syurga dan neraka)= 500 tahun
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa jarak waktu dari terbitnya matahari dari arah Barat hingga berdiri di padang Mahsyar adalah 120+40+40+500= 700 tahun
Kesimpulan perhitungan Imam Suyuthi: Umur dunia= Umur umat terdahulu + Umur umat Islam + masa hari akhir
Telah kita ketahui bahwa:
          Perhitungan umur dunia adalah 7000 tahun
          Perhitungan umur umat-umat terdahulu adalah 4800 tahun
          Perhitungan masa sejak ditolaknya syahadat hingga kiamat adalah 700 tahun, sehingga dapat dihitung,
Umur umat Islam= 7000-4800-700= 1500 tahun kemudian dikurangi masa kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, sehingga didapat bahwa sisa umur umat Islam adalah: 1500-23= 1477 tahun
Dari mana angka 23?
Sejak diutusnya Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam hingga beliau wafat adalah 23 tahun, dimana 13 tahun beliau SAW berada di Mekkah, kemudian diperintahkan Allah untuk hijrah ke Madinah, disini beliau berdakwah hingga beliau wafat selama 10 tahun. Dan penulisan kalender Hijriah dihitung pada saat beliau Hijrah.
Imam Suyuthi menambahkan dalam kitabnya yang berjudul Al Kassaf ketika menerangkan tentang keluarnya Imam Mahdi’alaihis salam berkata:’ Hadits-hadits hanya menunjukkan bahwa masa-masa (umur) umat ini (Islam) lebih dari 1000 tahun dan tambahannya sama sekali tidak lebih dari 500 tahun.
Jika umur Islam=1477 tahun, dan sekarang kita berada di tahun 2013 Masehi atau 1434 Hijriah. Maka sisa umur Islam adalah: 1477-1434= 43 tahun, “43 tahun adalah sisa umur umat Islam sejak masa ini.” Jadi tahun 2056 Masehi akan terjadi kegoncangan?



Saturday 27 December 2014

KUTU KAYU

perbedaan antara wood-boring beetle (kumbang kayu / yg istilah mbak adalah kutu kayu) dengan rayap kayu kering (drywood termite):

1. Rayap kayu kering cenderung sudah terlebih dahulu 'mendiami' kayu olahan, yg disebabkan oleh proses pengolahan yang kurang baik. Biasanya menyerang multiplex atau sejenisnya. Rayap kayu kering hidup berkoloni dan akan terus berada didalam. Kumbang kayu dapat berpindah2 dan mampu merusak bagian kayu yg sudah di-finishing, bertelur, lalu merengsek ke dalam kayu hingga menjadi dewasa.

2. Rayap Kayu Kering akan meninggalkan butir2 kayu yg sedikit kasar (pellet) sedangkan Kumbang Kayu akan lebih terlihat seperti bubuk yg sangat halus.

Pencegahan dan Penanggulangannya:
1. Pencegahan selalu lebih baik. Berikan treatment kayu (termitisida) sebelum mengalami proses finishing. Proses finishing pun harus dilakukan secara teliti dan merata.

2. Jika sudah terserang, bisa dilakukan pelaburan (dengan kuas) ataupun spraying dgn termitisida (jenis synthetic-pyretroid banyak bs didptkan di toko bangunan). Jika perlu, lakukan penyuntikan (injection) melalui lubang2 bekas serangan. Ada kemungkinan pengerjaan yang Anda lakukan tidak merata dan masih menyisakan serangga hidup.

3. Fumigasi yaitu dengan eksposure gas fumigan kedalam ruangan kedap udara. Misalnya: piano mbak terserang kumbang, akan di tutupi dengan plastik khusus dan dimasukkan gas yang mampu penetrasi kedalam kayu lewat pori dan lubang pada permukaan kayu.

4. Jauhkan dan buang material2 kayu atau triplex bekas untuk mengecilkan resiko infestasi pada struktur bangunan maupun interior dan furnitur.

5. Jika tingkat kerusakan sudah parah, disarankan untuk mengganti atau merenovasi struktur kayu dengan kayu yang sudah diberikan treatment terlebih dahulu. Oleh karena itu, Terminix sangat menyarankan tindakan pencegahan, karena biaya renovasi pasti akan jauh lebih besar dibandingkan menyewa jasa pengendalian hama profesional.

pakah masih meragukannya? atau kita percaya tentang isu-isu yang berasal dari Al Quran dan hadits?

Berkenaan dengan isu tentang terjadinya kiamat menurut kalender suku maya jatuh pada 21 Desember 2012  dan pengamatan NAZA yang memberikan keterangan bahwa planet Bumi dan Matahari sejajar dan terjadi penggelapan sekitar 3-4 hari 23-25 maka dengan ini saya memberikan dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits Nabi Saw tentang kiamat menurus Islam. Coba kita renungkan : 
Mereka menanyakan kepadamu tentang hari akhir : “Kapankah terjadinya ?”. Katakanlah:”Sesungguhnya pengetahuan tentang itu ada pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat bagi yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba”. Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah:”Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Tuhan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS AL-A’raaf :187)

“Telah dekat terjadinya Hari Kiamat. Tidak ada yang akan menyatakan terjadinya hari itu selain Allah” (Q.S an-Najm : 57-58)

Al- Qori’ah

1- Hari Kiamat, 2- apakah hari Kiamat itu? 3- Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu? 4- Pada hari itu manusia seperti anai-anai yang bertebaran, 5- dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan. (Al Qori’ah 1-5)

Al- Zalzalah

1- Apabila bumi diguncangkan dengan guncangannya (yang dahsyat), 2- dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung) nya, 3- dan manusia bertanya: “Mengapa bumi (jadi begini)?”, 4- pada hari itu bumi menceritakan beritanya, 5- karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya. (Al Zalzalah 1-5)

Al – Infitar

1- Apabila langit terbelah, 2- dan apabila bintang-bintang jatuh berserakan, 3- dan apabila lautan dijadikan meluap, ( Al Infitar 1-3)

At – Takwir

1- Apabila matahari digulung, 2- dan apabila bintang-bintang berjatuhan, 3- dan apabila gunung-gunung dihancurkan, 4- dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak diperdulikan), 5- dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan, 6- dan apabila lautan dipanaskan, (At Takwir 1-6)
Berikut Hadits yang berkaitan dengan kiamat :
Hadith Rasulullah SAW tentang kiamat

Daripada Abu Hurairah ra, bahawa RasuluLLah SAW telah bersabda (yang bererti) “Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah hari Jumat. Pada hari itulah Adam dicipta, pada waktu itu juga ia dimasukkan dalam syurga dan waktu itu juga dia dikeluarkan daripadanya. Hari kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat.”

(Hadith Riwayat Muslim, Abu Daud, Nasa’i serta Tirmidzi yang mengesahkannya).

Nabi Muhammad SAW bertanya pada para sahabat: “Apa yang sedang kalian perbincangkan? Para sahabat menjawab : Kami sedang membicarakan hari kiamat. Kemudian Nabi bersabda : Kiamat tidak akan terjadi sebelum kelihatan 10 macam tanda :
(1) Ad-Dukhon, asap atau kabut
(2) Dajjal
(3) Dabbaah
(4) Matahari terbit dari barat
(5) Turunnya Isa al masih
(6) Ya’juj Ma’juj
(7) Gerhana di timur
(8) Gerhana di barat
(9) Gerhana di wilayah arab
(10) Api menyala di Yaman menghalau umat manusia ke mahsyar.”


(Hadith Riwayat Muslim)

Dari Khuzaifah r.a., dari Nabi s.a.w. sabdanya:
Tidak akan berlaku hari kiamat sehingga dunia dikuasai oleh Luka’ bin Luka‘ (orang yang tidak tahu asal-keturunannya, yang buruk akhlaknya dan yang bodoh bebal)

(Hadith Riwayat Tirmizi dan Imam Ahmad)

Sabda Rasulullah s.a.w; “Tidak terjadi kiamat itu sehingga orang bersetubuh (berzina) seperti bersetubuh keldai di tengah jalan.”
(Hadith Riwayat Ibnu Hibban)

“Saat akhir tidak akan tiba hingga mereka (orang orang jahat) berbuat zina di jalan-jalan (tempat lalu lintas umum).”
(Hadith Riwayat Ibnu Hibban dan Bazzar).

Dari Ibnu Mas’ud r.a. dari Nabi SAW sabdanya:
Tidak akan berlaku hari kiamat melainkan semasa tidak ada di dunia selain daripada orang-orang jahat (yang tidak mengenal baik dan buruk)
(Hadith Riwayat Muslim dan Imam Ahmad)

“Kiamat tidak akan berlaku selagi masih ada orang yang menyebut perkataan “Allah, Allah.”
(Hadith Riwayat Muslim)
Dari uraian di atas kita sebagai muslim apakah masih meragukannya? atau kita percaya tentang isu-isu yang berasal dari Al Quran dan hadits?

Monday 3 February 2014

Hukum Menyemir Rambut


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban dan menyemir rambut secara umum. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.
Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam masalah uban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].
… Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.
Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu  berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ
“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”
Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)
Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum). Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.
Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam.
Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)
Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?”
Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)
Bagaimana Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting. Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan. Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini. Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam:
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .
Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki. Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)
Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)
Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?
Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat (baca: orang fasik) semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta. Wallahu a’lam bish showab.
Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan menyemir rambut. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.


Uban adalah munculnya rambut putih yang bisa terjadi pada setiap orang baik pria maupun wanita. Munculnya uban ini merupakan salah satu tanda-tanda penuaan dan terjadi secara alami. Meskipun proses munculnya uban secara alami, tetapi apabila uban muncul sebelum waktunya tentu membuat penampilan seseorang terganggu. Sekarang ini banyak orang dengan usia yang relative muda tetapi rambutnya sudah banyak yang memutih. Penyebab munculnya rambut putih ini banyak disebabkan oleh beberapa factor seperti genetika, gangguan metabolisme, kekurangan gizi, stres, penggunaan sampo atau pewarna rambut dengan produk kimia tinggi dan sebagainya.
Jika rambutnya beruban maka disyariatkan untuk mewarnainya guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)

Kita sering memilih cara yang lebih cepat untuk menghilangkan rambut putih yaitu dengan cara menyemirnya. Menurut hasil survey oleh Research International pada tahun 2008, Sekitar 45 persen pemakai semir rambut menggunakannya untuk menutupi uban dan 40 persen lainnya untuk mendapatkan rambut lebih berkilau. Sedang yang tidak menggunakan pewarna rambut, mereka khawatir rambutnya akan rusak atau kurang cocok dengan warnanya.
Survey yang sama juga mengungkapkan hasil mengejutkan bahwa sekarang ini banyak yang mengalami rambut beruban pada usia 25 – 50 tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mereka karena bisa mengganggu penampilan.
Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu a’lam hal itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan pewarnaan rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban. Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rambutnya dicelup? Dia menjawab:

لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
Artinya: “Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”(HR. Muslim no. 4320)

Bagaimana hukumnya menggunakan cat rambut menurut islam?
Hukum cat rambut menurut beberapa ulama boleh, tetapi ada juga ulama yang menghukuminya makruh bahkan sampai mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat: Islam tidak mengharuskan juga tidak melarang orang Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai situasi dan kondisi.
Rasulullah melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang yahudi dan nasrani. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnai rambut untuk membedakan kaum muslim dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip dari hadits riwayat Bukhari “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
Apa yang diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib. Karena itu sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya, sedangkan Ali, Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.

Semir warna apa saja yang diperbolehkan? Apakah warna hitam saja, atau warna lain? Atau bahkan harus menjauhi warna hitam??
Namun yang jelas, orang yang sudah memasuki usia tua, yang tanda-tanda penuaannya sudah jelas seperti kulit keriput dan meratanya uban baik itu di kepala maupun di jenggot tidak layak untuk menyemirnya dengan warna hitam. Seperti saat Abu Bakar membawa ayahnya dihadapan Nabi pada hari penaklukan mekah, dimana Nabi melihat rambutnya sudah memutih semua bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Karena itu Nabi bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
Ada juga golongan ulama salaf yang membolehkan menyemir dengan warna hitam seperti : Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Dan ada juga yang melarangnya kecuali dalam keadaan perang supaya musuh takut Karena melihat tentara islam yang semuanya masih Nampak muda.

Berikut pendapat beberapa para ulama :
·         Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Ulama ini mengatakan kalau hukum cat rambut warna hitam hukumnya makruh kecuali bagi orang yang akan berperang. Karena ada ijma’ yang membolehkannya.
Dibolehkannya menyemir dengan warna hitam, dengan tujuan untuk menakuti musuh karena musih mengira tentara islam masih muda-muda lantaran rambutnya berwarna hitam semua. Padahal ada juga yang sudah tua dan mulai ubanan rambutnya.
·         Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Abu Yusuf membolehkan mengecat rambut dengan warna hitam berdasarkan sabda Rasululllah SAW : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian “
Ternyata selain untuk mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam juga diperlukan untuk urusan kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat dianjurka untuk tampil paling baik di depan pasangannya.
·         Ulama Madzhab As-syafi’i
Para ulama di Madzab Syafi’I umumnya berpendapat kalau mengecat rambut dengan warna hitam itu haram, kecuali bagi orang yang akan berperang. Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor satu yang hanya menghukumi makruh. Ulama Syafi’I mengeluarkan fatwa haram ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.”

Semua pendapat diatas hanya dalam konteks untuk orang yang memang sudah tua dan berkeinginan untuk mewarnai atau mengecat rambutnya dengan warna hitam. Sedangkan untuk orang yang usianya belum tua tapi rambutnya sudah memutih diperbolehkan untuk menjaga penampilannya biar terlihat bagus, begitu juga warna selain hitam tidak ada larangannya, karena mungkin waktu itu masih belum ditemukannya warna cat rambut yang bermacam-macam seperti kuning, emas, biru dan lain-lain.


C.