Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban dan menyemir rambut secara umum. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.
Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam masalah uban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].
… Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.
Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”.
(HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih
selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى
أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ،
وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ
الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ
“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh
(yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran
Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.”
(HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in
mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah
periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”
Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)
Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”
(HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang
menunjukkan mutlak (baca: umum). Namun kalau pewarna tersebut tidak
menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut,
maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air
tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan
wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam.
Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)
Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?”
Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)
Bagaimana Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting. Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan. Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini. Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam:
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .
Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki. Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)
Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)
Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?
Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat (baca: orang fasik) semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta. Wallahu a’lam bish showab.
Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan menyemir rambut. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.
Uban
adalah munculnya rambut putih yang bisa terjadi pada setiap orang baik pria
maupun wanita. Munculnya uban ini merupakan salah satu tanda-tanda penuaan dan terjadi
secara alami. Meskipun proses munculnya uban secara alami, tetapi apabila uban
muncul sebelum waktunya tentu membuat penampilan seseorang terganggu. Sekarang
ini banyak orang dengan usia yang relative muda tetapi rambutnya sudah banyak
yang memutih. Penyebab munculnya rambut putih ini banyak disebabkan oleh
beberapa factor seperti genetika, gangguan metabolisme, kekurangan gizi, stres,
penggunaan sampo atau pewarna rambut dengan produk kimia tinggi dan sebagainya.
Jika rambutnya beruban maka disyariatkan untuk mewarnainya
guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari
Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya
Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)
Kita
sering memilih cara yang lebih cepat untuk menghilangkan rambut putih yaitu
dengan cara menyemirnya. Menurut hasil survey oleh Research International pada
tahun 2008, Sekitar 45 persen pemakai semir rambut menggunakannya untuk
menutupi uban dan 40 persen lainnya untuk mendapatkan rambut lebih berkilau.
Sedang yang tidak menggunakan pewarna rambut, mereka khawatir rambutnya akan
rusak atau kurang cocok dengan warnanya.
Survey
yang sama juga mengungkapkan hasil mengejutkan bahwa sekarang ini banyak yang
mengalami rambut beruban pada usia 25 – 50 tahun. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran terhadap mereka karena bisa mengganggu penampilan.
Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu
a’lam hal itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan
pewarnaan rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban. Ini
diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika dia ditanya
mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rambutnya dicelup? Dia
menjawab:
لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
Artinya: “Seandainya
saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut
hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka
sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.”(HR. Muslim no. 4320)
Bagaimana hukumnya
menggunakan cat rambut menurut
islam?
Hukum cat rambut menurut
beberapa ulama boleh, tetapi ada juga ulama yang menghukuminya makruh bahkan
sampai mengharamkannya. Mahmud Syalthut berpendapat: Islam tidak mengharuskan
juga tidak melarang orang Islam menyemir rambutnya, juga tidak menentukan warna
semir rambut. Islam memberi kebebasan kepada umatnya sesuai situasi dan
kondisi.
Rasulullah
melarang kaum muslimin untuk mengikuti jejak orang-orang yahudi dan nasrani.
Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnai rambut
untuk membedakan kaum muslim dengan yahudi dan nasrani. Seperti yang dikutip
dari hadits riwayat Bukhari “Sesungguhnya
orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan
mereka.”
Apa
yang diperintahkan ini memiliki pengertian sunnat, bukan wajib. Karena itu
sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar melaksanakannya, sedangkan Ali,
Ubai bin Ka’ab dan Anas tidak menjalankannya.
Semir warna apa saja yang
diperbolehkan? Apakah warna hitam saja, atau warna lain? Atau bahkan harus
menjauhi warna hitam??
Namun
yang jelas, orang yang sudah memasuki usia tua, yang tanda-tanda penuaannya
sudah jelas seperti kulit keriput dan meratanya uban baik itu di kepala maupun
di jenggot tidak layak untuk menyemirnya dengan warna hitam. Seperti saat Abu
Bakar membawa ayahnya dihadapan Nabi pada hari penaklukan mekah, dimana Nabi
melihat rambutnya sudah memutih semua bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih
buahnya maupun bunganya. Karena itu Nabi bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
Tetapi orang yang tidak seumuran dengan Ayah Abu Bakar, yang tidak terlalu tua atau bahkan masih sangat muda sekali diperbolehkan untuk menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.” Demikian kata az-Zuhri.
Ada
juga golongan ulama salaf yang membolehkan menyemir dengan warna hitam seperti
: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain. Dan
ada juga yang melarangnya kecuali dalam keadaan perang supaya musuh takut
Karena melihat tentara islam yang semuanya masih Nampak muda.
Berikut
pendapat beberapa para ulama :
·
Ulama
Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Ulama ini mengatakan
kalau hukum cat rambut warna hitam hukumnya makruh kecuali
bagi orang yang akan berperang. Karena ada ijma’ yang membolehkannya.
Dibolehkannya menyemir
dengan warna hitam, dengan tujuan untuk menakuti musuh karena musih mengira
tentara islam masih muda-muda lantaran rambutnya berwarna hitam semua. Padahal
ada juga yang sudah tua dan mulai ubanan rambutnya.
·
Abu
Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Abu Yusuf membolehkan
mengecat rambut dengan warna hitam berdasarkan sabda Rasululllah SAW : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk
mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk
istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian “
Ternyata selain untuk
mengecoh musuh, mengecat uban dengan warna hitam juga diperlukan untuk urusan
kebahagiaan suami istri. Karena seseorang sangat dianjurka untuk tampil paling
baik di depan pasangannya.
·
Ulama
Madzhab As-syafi’i
Para ulama di Madzab Syafi’I
umumnya berpendapat kalau mengecat rambut dengan warna hitam itu haram, kecuali
bagi orang yang akan berperang. Hal ini tentu berbeda dengan pendapat nomor
satu yang hanya menghukumi makruh. Ulama Syafi’I mengeluarkan fatwa haram ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Akan
ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna
hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.”
C.
No comments:
Post a Comment